Ansor Minta Libatkan Tiga Komponen Dalam Pembahasan UU 13/2003
NU Online · Sabtu, 29 April 2006 | 13:06 WIB
Jakarta, NU Online
Kontroversi seputar penolakan terhadap rencana revisi Undang-undang (UU) No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor (PP GP Ansor) meminta pemerintah dapat melibatkan tiga komponen; buruh, pengusaha dan pemerintah, dalam pembahasan UU tersebut. Hal itu harus dilakukan sebagai upaya mencari jalan keluar yang menguntungkan bagi semua pihak.
“Pembahasan atau perubahan UU Ketenagakerjaan itu harus melibatkan tiga komponen penting, yaitu buruh, pengusaha dan pemerintah. Pembahasan model tripartit ini sebagai upaya untuk mencari jalan keluar yang menguntungkan semua pihak,“ ujar Sekretaris Jenderal PP GP Ansor A Malik Haramain kepada NU Online ditemui di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4)
<>Menurut Malik, demikian mantan Ketua Umum PB PMII ini akrab dipanggil, terdapat beberapa pasal dalam revisi yang dianggap tidak berpihak kepada kepentingan buruh, sebaliknya berpihak pada kepentingan kelompok lain. Ia mencontohkan pada pasal 156 yang intinya pesangon hanya akan diberikan kepada pekerja yang mempunyai upah di bawah Rp 1,1 juta per bulan. Sementara, untuk buruh yang berpenghasilan di atas itu sama sekali tidak mendapat hak apapun, ketika terjadi PHK.
Malik menolak pandangan pemerintah yang menyatakan bahwa hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan iklim investasi yang baik. “Pola pikir yang menghadapkan kepentingan investor dan kepentingan buruh tidak akan menciptakan iklim investasi yang kondusif. Pemerintah tidak boleh hanya memikirkan kepentingan investor dengan mengenyampingkan kesejahteraan buruh yang di dalamnya ada hak dan kewajiban tenaga kerja,” terangnya.
Ditambahkannya, GP Ansor mendukung upaya pemerintah menarik investor agar membuka lapangan pekerjaan yang luas sebagai upaya mengurangi angka pengangguran, namun demikian, pihaknya juga mendesak pemerintah agar kepentingan menarik investasi tidak boleh mengorbankan kepentingan dan kesejahteraan buruh.
GP Ansor, tuturnya, juga meminta pemerintah untuk menghilangkan segala bentuk pungutan liar (pungli). Menurutnya, hal itu akan mengakibatkan munculnya ekonomi biaya tinggi yang jelas akan memberatkan pengusaha untuk berinvestasi. “Karena pungli ini akan berakibat pada high cost economy,” terangnya. (rif)
Terpopuler
1
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Beasiswa PBNU ke Maroko 2025, Cek di Sini
2
Kronologi 3 WNI Tertangkap di Gurun Pasir Hendak Masuk Makkah, 1 Orang Meninggal
3
Prof Masud Said Ungkap Peran KH Tolchah Hasan dalam Pendidikan hingga Kebangsaan
4
Alasan Tanggal 11-13 Dzulhijjah Disebut Hari Tasyrik dan Haram Berpuasa
5
Gus Yahya: Ketegasan dan Konsolidasi Internasional Kunci Wujudkan Solusi Palestina-Israel
6
7 Hal yang Perlu Diperhatikan dalam RUU Sisdiknas bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Terkini
Lihat Semua