Investasi yang Sesuai Amanah, Memangnya Ada?
NU Online · Rabu, 9 Mei 2018 | 06:50 WIB
Dari hari ke hari kita berhadapan dengan kebutuhan hidup yang harganya semakin tinggi. Menyimpan "uang alternatif" tampaknya tidak lagi cukup untuk kita menumbuhkan harta guna memenuhi kebutuhan keluarga dan hari tua. Saat ini, kita perlu berinvestasi. Masalahnya, sebagai Muslim kita perlu memastikan kegiatan investasi kita tetap sesuai dengan perintah agama.
Investasi bukan hanya mengejar keuntungan semata, hal lain yang lebih penting adalah pengelolaannya harus sesuai dengan kaidah-kaidah yang sesuai dengan ajaran agama Islam supaya bisa memberikan keuntungan yang halal, karena suatu saat nanti kita akan ditanya “Dari mana asal rezeki kita berasal dan dikemanakan?”
Saat ini, pasar modal syariah bisa menjadi pilihan yang baik untuk mengembangkan simpanan, sambil memastikan investasi kita tetap sesuai amanah. Pasar modal syariah juga sudah dikelola dan diawasi dengan sangat baik. Enam bulan sekali, pada bulan Mei dan November, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Daftar Efek Syariah, yaitu daftar yang berisi instrumen-instrumen pasar modal - seperti saham dan sukuk - yang memenuhi syarat sebagai instrumen investasi syariah.
Syarat menjadi instrumen pasar modal syariah antara lain berlandaskan akad syariah dan sesuai peraturan terkait penerbitan efek syariah, diterbitkan oleh perusahaan yang kegiatan bisnisnya tidak bertentangan dengan prinsip syariah (perjudian, jasa keuangan ribawi), memiliki total utang tidak lebih dari 45% dari total asetnya, serta total pendapatan bunga non-halal tidak melebihi 10% total pendapatan usahanya.
Reksa Dana Syariah
Jika berinvestasi langsung di saham syariah dan sukuk begitu menyita waktu dan memerlukan pengetahuan yang tidak sedikit, reksa dana syariah dapat kita jadikan alternatif. Reksa dana syariah dikelola oleh Manajer Investasi yang memiliki Unit Pengelola Investasi Syariah (UPIS) dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS), seperti Reksa Dana Manulife.
Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor
20/DSN-MUI/IV/2001, dalam pengelolaannya, reksa dana
syariah berlandas pada dua akad: Wakalah dan Mudharabah. Wakalah adalah akad
antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib
al-mal/Rabb al Mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer
Investasi sebagai wakil shahib al-mal
dengan pengguna investasi. Mudharabah adalah akad bagi hasil.
Reksa dana
syariah sangat terjangkau. Misalnya saja Reksa Dana Manulife Syariah Sukuk Indonesia
(MSSI) yang dapat dimulai dari minimal Rp10 ribu, atau Reksa Dana Manulife
Syariah Sektoral Amanah (MSSA) dengan minimal Rp100 ribu.
Ingin penjelasan lebih jauh? Silakan tanya LANI (Layanan Investasi MAMI) setiap hari 08:00-22:00WIB atau sampaikan pertanyaan di situs NU Online melalui email [email protected]
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Refleksi Kemerdekaan, Perbaikan Spiritual dan Sosial Menuju Indonesia Emas 2045
2
Prabowo Klaim Selamatkan Rp300 Triliun APBN, Peringatkan Risiko Indonesia Jadi Negara Gagal
3
Taj Yasin Pimpin Upacara di Pati Gantikan Bupati Sudewo yang Sakit, Singgung Hak Angket DPRD
4
Khutbah Jumat Bahasa Sunda: Ngeusian Kamerdekaan ku Syukur jeung Nulad Sumanget Pahlawan
5
Gus Yahya Cerita Pengkritik Tajam, tapi Dukung Gus Dur Jadi Ketum PBNU Lagi
6
Ketua PBNU: Bayar Pajak Bernilai Ibadah, Tapi Korupsi Bikin Rakyat Sakit Hati
Terkini
Lihat Semua