Waketum PBNU: Pembentukan BPKH Langkah Pemisahan Pengelolaan Dana dan Teknis Haji
NU Online · Senin, 23 Juni 2025 | 18:00 WIB
Muhammad Syakir NF
Penulis
Jakarta, NU Online
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Zulfa Mustofa menyampaikan bahwa ia memahami bahwa pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan langkah yang sebaiknya diambil untuk memisahkan pengelolaan dana dan teknis haji.
“Kalau dibentuk badan pengelola kemaslahatan dana haji, mungkin saya memahaminya agar untuk pengelolaan tekhnis haji sama mengelola dana sebaiknya dipisah supaya fokus,” katanya dalam kanal Youtube NU Online berjudul Kiai Zulfa Mustofa: Keindahan Syair dan Agama sebagai Pengalaman Estetika yang dikutip pada Senin (23/6/2025).
Kiai Zulfa, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa BPKH juga perlu untuk terus berkoordinasi dengan para kiai, khususnya berkaitan dengan ketetapan syariahnya.
“Ini BPKH mengelola dana haji tetap harus berkoordinasi dengan para ulama karena aspek fiqihiyah-nya enggak lepas,” lanjutnya.
Pasalnya, ia menjelaskan bahwa uang yang dikelola BPKH merupakan amanah, titipan dari umat, calon jamaah haji. Karenanya, pengelolaannya harus benar dan sejalan dengan syariat.
Dalam hal ini, ia teringat pada pertemuan kiai ulama di Pondok Pesantren Sunan Pandanaran Yogyakarta pada tahun 2013, dipertanyakan perihal pengelolaan dana keuangan haji tersebut. Saat itu, terangnya, belum ada BPKH.
“Dana yang diputar itu siapa yang memutuskan? Pemerintah dalam hal ini dengan DPR. Apakah sudah dapat izin dari jamaah? Waktu itu belum. Secara fiqih tidak sah. Anda menggunakan uang orang tapi tidak dapat izin,” jelasnya.
Setelah itu, ditambahkanlah akad khusus yang terdapat dalam form pendaftaran haji perihal penyerahan kewenangan pengelolaan dari calon jamaah haji kepada pemerintah.
“Form dalam setoran haji ditambahkan kolom bahwa jamaah haji memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk itu. Baru boleh,” terang kiai asal Banten itu.
Lebih lanjut, Kiai Zulfa menjelaskan bahwa akad juga harus diturunkan secara terperinci. Artinya, pengelolaan dana tersebut peruntukannya seperti apa. Jika memang untuk kemaslahatan, definisi kemaslahatan itu juga perlu diturunkan secara lebih detail. Sebab, ada masukan untuk kemaslahatan dari dana tersebut harusnya fokus untuk jamaah haji saja.
“Seperti apa kemudian akad itu di-breakdown. Mestinya harus dimintakan izin. Selama ini BPKH menyalurkan kemaslahatan itu maslahat. Maslahat untuk siapa? Ukurannya apa? Itu sangat subjektif,” katanya.
Terpopuler
1
KH Miftachul Akhyar: Menjadi Khalifah di Bumi Harus Dimulai dari Pemahaman dan Keadilan
2
Amerika Bom 3 Situs Nuklir Iran, Ekskalasi Perang Semakin Meluas
3
Nota Diplomatik Arab Saudi Catat Sejumlah Kesalahan Penyelenggaraan Haji Indonesia, Ini Respons Dirjen PHU Kemenag
4
Houthi Yaman Ancam Serang Kapal AS Jika Terlibat dalam Agresi Iran
5
PBNU Desak Penghentian Perang Iran-Israel, Dukung Diplomasi dan Gencatan Senjata
6
Menlu Iran Peringatkan AS untuk Tanggung Jawab atas Konsekuensi dari Serangannya
Terkini
Lihat Semua