Setelah Penarikan Buku Sastra Masuk Kurikulum, Ini 3 Rekomendasi KPAI untuk Kemendibudristek
NU Online · Ahad, 2 Juni 2024 | 09:25 WIB

Komisioner KPAI Klaster Pendidikan, Waktu Luang, Budaya dan Agama, Aris Adi Leksono (Foto: istimewa)
Erik Alga Lesmana
Kontributor
Jakarta, NU Online
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah meminta klarifikasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), Up. Kepala Pusat Perbukuan, bertempat di Ruang Rapat KPAI pada Jumat, 31 Mei 2024. Klarifikasi ini dilakukan merespons pengaduan masyarakat, dan pro kontra publik terkait dugaan karya sastra bermuatan kekerasan yang dianggap tidak ramah anak, tetapi telah direkomendasikan masuk kurikulum.
Komisioner KPAI Klaster Pendidikan, Waktu Luang, Budaya dan Agama, Aris Adi Leksono berpandangan bahwa sebagaimana amanah Konvensi Hak Anak, serta UU Perlindungan Anak, bahwa setiap anak berhak mendapatkan informasi yang bermanfaat dan dapat dipahami anak.
"Selain itu, anak juga wajib mendapatkan perlindungan pada satuan pendidikan, salah satunya dalam bentuk mendapatkan sumber belajar yang ramah; tidak mengandung unsur kekerasan fisik, psikis, seksual, intoleransi, serta diskriminasi," kata Aris.
Dia menambahkan KPAI menegaskan bahwa dalam UU No. 3 tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan telah diatur syarat isi buku; tidak bertentangan dengan Pancasila, tidak diskriminatif, tidak mengandung unsur pornografi, kekerasan, dan ujaran kebencian. "Maka buku sastra yang direkomendasikan harus memenuhi syarat isi tersebut," ujarnya.Â
KPAI menjelaskan bahwa rekomendasi buku sastra masuk kurikulum harus memperhatikan prinsip dasar perlindungan anak; non diskriminasi, mementingkan kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup atau kelangsungan hidup dan perkembangan anak serta penghargaan terhadap pendapat anak. Maka setiap proses kurasi, review, uji keterbacaan, serta uji publik harus melibatkan anak, sebagai pihak pengguna buku tersebut.
Atas dasar telaah dan koordinasi tersebut, serta perlu kecermatan dalam proses perbaikan ke depan, maka KPAI merekomendasikan tiga hal penting, sebagai berikut:Â
- Memastikan buku sastra yang direkomendasi masuk pada kurikulum tidak bermuatan sara, kekerasan fisik/psikis, pornografi, kekerasan seksual, diskriminasi, dan intoleransi
- Dalam proses pemilihan buku sastra dan perbaikan buku panduan pengguna harus memperhatikan prinsip dasar perlindungan anak; non diskriminasi, mementingkan kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup atau kelangsungan hidup dan perkembangan anak serta penghargaan terhadap pendapat anak
- Dalam proses pemilihan buku sastra dan perbaikan buku panduan pengguna akan melibatkan psikolog anak, agamawan, pemerhati anak, pakar pendidikan, ahli sastra, guru, serta forum anak.
Â
Terpopuler
1
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
2
Targetkan 45 Ribu Sekolah, Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan Implementasi Pembelajaran Mendalam dan AI
3
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
4
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
5
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
6
Pimpinan DPR Bantah Gaji Naik, tapi Dapat Berbagai Tunjangan Total hingga Rp70 Juta
Terkini
Lihat Semua