Pra-Bahtsul Masail: LF PBNU Bangun Standardisasi Penerimaan Laporan Rukyat
NU Online · Senin, 23 Juni 2025 | 12:00 WIB
Situbondo, NU Online
Lembaga Falakiyah (LF) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bersama Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU menggelar pra-Bahtsul Masail Falakiyah di kantor pusat Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah, Situbondo, Jawa Timur, pada Ahad (22/6/2025).
Sekretaris LF PBNU Asmui Mansur menyampaikan tentang ikhbar PBNU yang biasanya bersumber dari perukyat LFNU, bukan dari perukyat lain.
"Ikhbar PBNU biasanya bersumber dari perukyat LFNU di daerah. Namun pada Dzulhijjah kemarin, ikhbar tersebut merujuk pada perukyat non-LFNU yang bukan utusan atau pengurus struktural Lembaga Falakiyah," jelasnya.
Terkait hal tersebut, Asmui menyodorkan pertanyaan perihal kemungkinan ikhbar yang berdasarkan standar LFNU, karena hal ini berkaitan dengan penguatan organisasi.
"Secara organisatoris, mungkinkah ikhbar itu wajib berasal dari standar LFNU? Proses seperti ini merupakan turunan dari proses kaderisasi, asosiasi, serta sertifikasi LFNU," ujarnya.
Dalam forum tersebut hadir Wakil Rais PBNU KH Afifuddin Muhajir yang menjelaskan bahwa ikhbar PBNU dapat berdasarkan standar penerimaan LF PBNU.
"Ikhbar PBNU wajib berdasarkan pada hasil rukyah yang memenuhi standar LF PBNU, yang melihat tidak harus dari perukyat NU, tetapi siapa saja yang memenuhi standar LF PBNU dan terverifikasi oleh LFNU, berlaku baik di tingkat pusat maupun daerah memiliki standar yang sama," tegasnya.
Ketua LBM PBNU KH Mahbub Maafi juga memaparkan ibarat matan yang nantinya akan dijelaskan oleh lembaga falakiyah
"Jadi ini ibarat matannya, yang nantinya bisa dijabarkan oleh Lembaga Falakiyah sendiri sehingga dapat memberikan arahan kepada struktur di bawahnya, apakah laporan yang diterima sudah memenuhi standar falakiyah atau belum," jelasnya.
Adapun dalam pra-Bahtsul Masail menghasilkan pembahasan sebagai berikut:
1. Ikhbar PBNU harus berdasarkan standardisasi LFNU dalam penerimaan laporan rukyah
2. Citra hilal merupakan instrumen yang dapat diterima dalam kondisi tertentu
3. Teknis permohonan tenaga perukyat Nahdlatul Ulama.
Terpopuler
1
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
2
Targetkan 45 Ribu Sekolah, Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan Implementasi Pembelajaran Mendalam dan AI
3
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
4
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
5
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
6
Pimpinan DPR Bantah Gaji Naik, tapi Dapat Berbagai Tunjangan Total hingga Rp70 Juta
Terkini
Lihat Semua