Perpres RAN-PE Jadi Acuan Kolaborasi Pemerintah-Masyarakat Berantas Terorisme
NU Online · Rabu, 23 Juni 2021 | 11:00 WIB
Ahmad Rozali
Kontributor
Jakarta, NU Online
Direktur Eksekutif Wahid Foundation, Mujtaba Hamdi menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan (Perpres RAN-PE) bisa menjadi acuan kolaborasi antara kementerian dan lembaga dalam pemberantasan terorisme.
Keberadaan RAN-PE ini juga menurutnya menjadikan jalan kolaborasi antara pemerintah di level pusat, pemerintah di level daerah, dan kelompok masyarakat sipil menjadi lebih mudah.
“Pelaksanaan RAN PE tersebut juga bukan hanya rencana aksi eksklusif negara atau komponen pemerintahan pusat saja, tetapi juga secara bersama-sama harus didukung dan dimiliki oleh seluruh Pemerintah Daerah dan juga masyarakat sipil,” ucap Hamdi di Jakarta, Rabu (23/6).
Menurutnya, kesuksesan dalam pemberantasan radikalisme kekerasan dan terorisme adalah kolaborasi semua kalangan yang selama ini bergantung pada keberadaan RAN-PE sebagai rencana bersama semua kalangan.
Pasalnya pemerintah memiliki keterbatasan jangkauan. Itulah kenapa keterlibatan masyarakat sipil menjadi krusial. Selain itu ia juga menyebut perlunya edukasi kepada publik terkait RAN PE yang mengarah kepada aksi terorisme ini.
“Karena dalam melaksanakan RAN-PE ini juga menerapkan konsep atau prinsip whole society approach atau pendekatan menyeluruh yang melibatkan semua komponen masyarakat bukan hanya komponen pemerintah, tetapi keterlibatan masyarakat juga sangat diperlukan,” tegasnya.
Hamdi menambahkan bahwa perlu juga dilakukan sosialisasi RAN-PE sekaligus untuk meluruskan informasi yang simpang siur dan hoaks mengenai RAN-PE. “Artinya dibutuhkan edukasi publik, sosialisasi yang terencana dan dengan acuan yang jelas,” tuturnya.
Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pekan lalu secara resmi telah meluncurkan Pelaksanaan Perpres tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan (Perpres RAN-PE) yang mengarah kepada aksi terorisme.
Dengan peluncuran pelaksanaan Perpres yang dilakukan oleh Wapres Ma’ruf Amin ini, diharapkan pelaksanaan penanggulangan terhadap ekstremisme kekerasan yang mengarah pada aksi terorisme dapat dilaksanakan lebih baik dan menyeluruh oleh seluruh komponen yang terlibat.
Pewarta: Ahmad Rozali
Editor: Muhammad Faizin
Terpopuler
1
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
2
Targetkan 45 Ribu Sekolah, Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan Implementasi Pembelajaran Mendalam dan AI
3
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
4
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
5
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
6
Pimpinan DPR Bantah Gaji Naik, tapi Dapat Berbagai Tunjangan Total hingga Rp70 Juta
Terkini
Lihat Semua