Perlu Optimalisasi, BPKH Usulkan Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji
NU Online · Selasa, 8 Juli 2025 | 13:00 WIB
Muhammad Syakir NF
Penulis
Jakarta, NU Online
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan perlunya revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji. Hal ini penting sebagai langkah untuk mengoptimalkan nilai manfaat yang diperoleh.
Hal itu disampaikan Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira lewat siaran Kompas TV sebagaimana dikutip dari Instagram BPKH pada Selasa (8/7/2025).
"Melalui tata kelola yang profesional dan modern, BPKH bertanggung jawab tidak hanya menjaga dana itu aman tetapi juga mengoptimalkan nilai manfaatnya baik untuk keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji maupun untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada jamaah," ujarnya.
Selama ini sumber dana BPKH masih hanya terpaku pada setoran jamaah tanpa cadangan kerugian sehingga menyulitkan BPKH berinvestasi dengan optimal.
"Cadangan atau model ini yang tidak dimiliki oleh BPKH salah satunya ya sehingga kami dalam undang-undang yang nanti direvisi pun berusaha supaya bisa dibentuk modal atau cadangan modal sejenis itu ya," katanya.
Usulan BPKH untuk melakukan revisi UU No. 34 Tahun 2014 itu sebagai upaya agar pengelolaan dana haji semakin optimal, adaptif, dan mampu memberikan nilai manfaat lebih besar bagi jemaah dan umat.
Dilansir dari BPKH, bahwa revisi UU Nomor 34 Tahun 2014 memiliki tiga tujuan, yaitu (1) memperkuat kelembagaan BPKH; (2) memperluas ruang investasi syariah; dan (3) meningkatkan keamanan dan efisiensi layanan haji.
"Demi menciptakan pelayanan haji yang lebih baik dan pengelolaan keuangan haji yang amanah dan berkelanjutan," demikian keterangan BPKH melalui laman media sosialnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan UU Nomor 34 tahun 2014, disebutkan dalam Pasal 2, bahwa pengelolaan keuangan haji berasaskan prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel.Â
Â
Pengelolaan keuangan haji pada pasal 3 UU yang sama disebutkan bertujuan untuk meningkatkan tiga hal, yakni (1) kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji; (2) rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH; dan (3) manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.
Terpopuler
1
Dilantik, Berikut Susunan Lengkap Idarah 'Aliyah JATMAN Masa Khidmah 2025-2030
2
Atas Dorongan PBNU, Akan Digelar Jelajah Turots Nusantara
3
Asyura, Tragedi Karbala, dan Sentimen Umayyah terhadap Ahlul Bait
4
Rais Aam Sampaikan Bias Hak dan Batil Jadi Salah Satu Pertanda Kiamat
5
Penggubah Syiir Tanpo Waton Bakal Lantunkan Al-Qur’an dan Shalawat di Pelantikan JATMAN
6
I'tikaf hingga Khataman Al-Qur'an, Kebiasaan Gus Baha di Bulan Muharram
Terkini
Lihat Semua