Panitia Luncurkan Format Digital Registrasi Muktamirin
NU Online · Rabu, 27 Mei 2015 | 21:02 WIB
Jakarta, NU Online
Panitia Muktamar Ke-33 NU memastikan arena muktamar bebas dari mereka yang datang bukan sebagai peserta. Panitia menerapkan sistem dalam jaringan (online) untuk registrasi peserta dan pemeriksaan digital ketika peserta memasuki arena muktamar.
<>
Ketua Panitia Muktamar Ke-33 NU H Imam Aziz ketika menyampaikan laporan perkembangan kesiapan Muktamar NU dalam waktu dua bulan ke depan mengatakan,Registrasi peserta bisa dilakukan secara online.
âKita sudah menyiapkan perangkat kerasnya, sistemnya, juga format digitalnya,â kata Imam Aziz dalam rapat pengurus harian Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU di Jakarta, Rabu (27/5) sore.
Peserta muktamar juga wajib membawa foto, surat mandat beserta nomornya, dan juga SK dari pengurus cabangnya. Pokoknya semua peserta bisa mendaftarkan secara online lengkap dengan data dirinya.
âDari semua itu, lalu dibuatkan ID peserta yang dilengkapi dengan barcode. Di arena Muktamar, nanti ada screening. Kalau terdaftar, maka ia lolos. Tetapi kalau alat digital tidak mendeteksi, maka ia tidak boleh memasuki arena muktamar,â kata Imam Aziz.
Pihak panitia akan menyortir pengurus cabang atau wilayah yang tidak berhak mengikuti muktamar karena kurang syarat. Ini berlaku bagi cabang atau wilayah bermasalah, atau melewati batas akhir konferensi yang ditetapkan PBNU.
Pihak panitia bekerja sesuai data di kesekretariatan PBNU. âPanitia pegang data cabang dan wilayah dari sekjen. Itu tanggung jawab Sekjen PBNU, mereka pegang data wilayah dan cabang. Mana juga wilayah dan cabang yang bermasalah. Kita panitia hanya pelaksana,â kata Imam kepada NU Online di Jakarta, Selasa (26/5) malam. (Alhafiz K)
Terpopuler
1
Rais Aam PBNU dan Sejumlah Kiai Terima Penghargaan dari Presiden Prabowo
2
NU Banten Membangkitkan Akar Rumput
3
Rais 'Aam PBNU Ajak Umat Islam Tanggapi Masa Sulit dengan Ilmu
4
Ketua PBNU Nilai BPKH Penting Tetap sebagai Lembaga Independen
5
Tidak Hanya Pelajar, BGN juga Targetkan MBG Menyasar Ibu Hamil dan Menyusui
6
Penerapan Sumpah dan Bukti di Pengadilan Islam: Studi Qasamah dalam Kasus Pembunuhan
Terkini
Lihat Semua