Mulai Tahun Depan, KUA Wajibkan Bimwin Untuk Para Calon Pengantin
NU Online · Rabu, 2 Oktober 2024 | 13:00 WIB

Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin saat Konferensi Pers di Hotel Swiss Bell, Surakarta, Jawa Tengah Rabu (2/10/2024) malam. (Foto: Kemenag)
Achmad Risky Arwani Maulidi
Kontributor
Surakarta, NU Online
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kementerian Agama akan memberlakukan kewajiban bimbingan kawin (bimwin) bagi calon pengantin. Calon pengantin tidak dapat melakukan perkawinan bila tidak melakukannya lebih dulu.
"Untuk tahun ini masih edaran agar menikah dengan bimwin, tapi kalau PMA-nya sudah ditandatangani, insyaallah, maka tahun depan itu wajib," kata Kamaruddin Amin, Direktur Jenderal Bimas Islam, saat Konferensi Pers di Hotel Swiss Bell, Surakarta, Jawa Tengah Rabu (2/10/2024) malam.
Lebih lanjut, Kamaruddin mengatakan bahwa peraturan tersebut dapat memberikan pemahaman kepada para calon pengantin bagaimana membina rumah tangga sekaligus mempersiapkan generasi yang bermutu.
Di samping itu, tujuan penting regulasi ini sebagai upaya untuk mengentaskan berbagai persoalan keluarga seperti stunting dan perceraian. Pasalnya, perkawinan menjadi gerbang awal bagi dinamika keluarga ke depan.
"Ini ada korelasi yang sangat kuat antara angka perceraian dan angka stunting dengan bimwin. Mereka yang mengikuti bimwin itu mendapatkan literasi yang memadai terkait bagaimana dengan keluarga bahagia, kesehatan reproduksi dan ekonomi keluarga," terangnya.
Baca Juga
Doa Usai Akad Nikah untuk Pengantin Baru
Pelaksanaan bimwin dan konsultasi Keluarga nantinya akan melibatkan kementerian dan lembaga lain, seperti Kementerian Kesehatan dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Sebelumnya, Kamaruddin mengatakan bahwa revitalisasi KUA adalah upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peningkatan kualitas pelayanan meliputi sarana prasarana, sumber daya manusia, sistem dan diversifikasi program.
Ia juga mengungkapkan, untuk diversifikasi program Kemenag akan dijadikan sebagai layanan konsultasi sekaligus sentra pengembangan ekonomi masyarakat. Dalam pelayanannya tersebut Kemenag akan bekerja sama dengan BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Terpopuler
1
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
2
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
3
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
4
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
5
Pimpinan DPR Bantah Gaji Naik, tapi Dapat Berbagai Tunjangan Total hingga Rp70 Juta
6
Alokasi 44 Persen Anggaran Pendidikan untuk MBG Tuai Kritik, Disebut sebagai Kesalahan Besar Pemerintah
Terkini
Lihat Semua