Muhammad Faizin
Kontributor
Jakarta, NU Online
Setelah peniadaaan Ujian Nasional (UN) 2020 lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim kembali memutuskan untuk meniadakan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan untuk tahun pelajaran 2020/2021.
Keputusan tersebut diambil mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum mereda sekaligus sebagai langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Keputusan ini diambil secara resmi dengan menerbitkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Dalam SE yang diterbitkan di Jakarta pada 1 Februari 2021 ini dijelaskan bahwa Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan 2021 ditiadakan sehingga UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau menjadi syarat seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidik setelah menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi virus corona (Covid-19) yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Selain itu peserta didik dinyatakan lulus setelah memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes secara luring atau daring, dan atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Untuk peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,” bunyi salah satu poin yang ada dalam edaran yang bisa diunduh di laman Kemdikbud.
SE tersebut juga memuat ketentuan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di antaranya dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
2
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
3
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
4
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
5
Pimpinan DPR Bantah Gaji Naik, tapi Dapat Berbagai Tunjangan Total hingga Rp70 Juta
6
Alokasi 44 Persen Anggaran Pendidikan untuk MBG Tuai Kritik, Disebut sebagai Kesalahan Besar Pemerintah
Terkini
Lihat Semua