LBM PWNU DIY: Salam Lintas Agama Dibolehkan dan Tak Bertentangan dengan Ajaran Islam
NU Online · Ahad, 23 Juni 2024 | 19:30 WIB
Jakarta, NU Online
Salam lintas agama menuai perbincangan hangat setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap praktik sebagian umat Islam, terutama para pejabat negara, yang mengucapkan salam lintas agama dalam acara-acara resmi kenegaraan yang dihadiri berbagai unsur tamu dari berbagai agama.
Berbeda dengan MUI, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) justru menganggap salam lintas agama dibolehkan dan tidak bertentangan dengan ajaran agama IsIam.
Â
Hal itu diputuskan dalam Majelis Bahtsul Masail yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Ar-Rohmah, Kleben, Sleman, DIY, pada Jumat (22/6/2024).
"Majelis Bahtsul Masail memutuskan bahwa salam berbagai agama yang diucapkan dalam forum-forum resmi para pejabat negara dalam rangka merawat toleransi dan menghargai eksistensi agama lain hukumnya dibolehkan," ucap Ketua LBM PWNU DIY Anis Mashduqi, kepada NU Online, pada Ahad (23/6/2024).
Menurut Anis, praktik salam lintas agama bertujuan untuk menjaga hubungan baik dan menunjukkan bahwa Islam sebagai agama yang terbuka dan toleran (al-muasyarah al-jamilah fid dunya bi hasbi al-dzahir).
Ia menegaskan bahwa salam lintas agama merupakan bagian dari keramahtamahan (mujamalah), bukan suatu bentuk tasyabbuh (perbuatan menyerupai) apalagi meyakini kebenaran konsepsi ketuhanan agama lain.
"Dalam Kitab Bariqoh Mahmudiyyah disebutkan bahwa memuliakan apa yang dimuliakan agama lain (ta'dzim al-mu'addzam) adalah kebaikan, selama terdapat kemaslahatan," kata Anis.
"Itu untuk menunjukkan keramahan dan kesopanan agama ini (ima'an li thariq al-rifqi wa al-mudarah). Karena itu juga kenapa kita dibolehkan kita mengucapkan salam kepada pemeluk agama lain," imbuhnya.
Selain itu, Majelis Bahtsul Masail juga menganggap bawah ucapan salam merupakan bagian dari bab muamalah, yaitu untuk mengatur dan menyikapi hubungan antarmanusia. Salam tidak termasuk dalam bab ibadah sebagaimana shalat, puasa, zakat, dan haji.
"Meski termasuk bab muamalah bukan berarti salam tidak memiliki nilai ibadah. Selama dilakukan dengan benar, sesuai dengan hukum syariah, tentu salam juga bernilai ibadah," tegas Anis.
Terpopuler
1
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
2
Targetkan 45 Ribu Sekolah, Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan Implementasi Pembelajaran Mendalam dan AI
3
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
4
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
5
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
6
Pimpinan DPR Bantah Gaji Naik, tapi Dapat Berbagai Tunjangan Total hingga Rp70 Juta
Terkini
Lihat Semua