KPAI: Pendidikan di Indonesia Bukan Gratis, tapi Dibiayai Negara Sesuai Amanat Konstitusi
NU Online · Senin, 2 Juni 2025 | 14:00 WIB
Erik Alga Lesmana
Kontributor
Jakarta, NU Online
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono mengatakan bahwa pada prinsipnya tidak ada pendidikan gratis di Indonesia, tetapi semua pembiayaan ditanggung oleh pemerintah karena hal itu sesuai amanat konstitusi.
Untuk itu, kata Aris dibutuhkan narasi yang tepat terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas khususnya terkait frasa ‘wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’. Ia menegaskan bahwa sesuai amanat konstitusi, tidak ada pendidikan gratis, tetapi yang ada yaitu biaya ditanggung oleh pemerintah.
“Untuk kemudian membiayai ini, paradigmanya selama ini adalah paradigma bantuan. Maka ada namanya BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Nah ini harus diubah, menjadi paradigmanya adalah pemenuhan pembiayaan untuk pendidikan dasar,” ujar Aris dalam keterangannya diterima NU Online, pada Senin (2/6/2025).
Aris menjelaskan bahwa putusan MK ini bagian dari penguatan amanat konstitusi dan membuka secara jelas soal pemenuhan hak dasar pada anak. Hal ini merupakan kewajiban dan pemerintah harus hadir. Ia berharap dengan putusan itu, tidak ada lagi kesenjangan dan ketidakadilan antara pendidikan negeri dengan swasta.
“Tanpa ada diskriminasi antara negeri dan swasta. Karena pada prinsipnya regulasi yang menyangkut pemenuhan hak pendidikan dasar, bermutu, gratis atau dibiayai pemerintah itu sudah tertuang dalam konstitusi kita,” jelas Aris.
Aris juga mengungkapkan bahwa masih banyak catatan dan aduan-aduan yang menyangkut pemenuhan hak pendidikan dasar anak. Salah satu faktornya menyangkut kemampuan orang tua untuk membiayai dan memenuhi hak anak.
Dengan putusan ini, jelas Aris, akan semakin menguatkan dan langkah maju untuk memberikan pendidikan yang bermutu. Tentu akan berimplikasi terhadap perhitungan unit kos pendidikan dasar itu sendiri ke depannya.
“Sehingga akan jelas mana porsi pemerintah pusat, akan jelas mana porsi pemerintah daerah, maka dengan demikian untuk mewujudkan pendidikan bermutu, didukung dengan pembiayaan maka hasilnya akan maksimal,” ungkapnya.
Situasinya saat ini banyak anak putus sekolah, bahkan jumlahnya sekitar 3,5 juta berdasarkan data terakhir setelah konsolidasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Menurut Aris, angka terbanyak salah satunya merupakan akumulasi di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Dengan kebijakan ini, harapan kami bisa mengatasi anak-anak yang tidak sekolah. Ini menjadi dukungan yang kuat untuk anak-anak kita mendapatkan akses pendidikan yang bermutu dengan pembiayaan ini. Namun sekali lagi, kita kuatkan dari paradigmanya, bantuan pemerintah menjadi pemenuhan hak anak,” imbuhnya.
Terpopuler
1
Laksanakan Puasa Tarwiyah Lusa, Berikut Dalil, Niat, dan Faedahnya
2
Niat Puasa Arafah untuk Kamis, 5 Juni 2025, Raih Keutamaan Dihapus Dosa
3
Menggabungkan Qadha Ramadhan dengan Puasa Tarwiyah dan Arafah, Bolehkah?
4
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Beasiswa PBNU ke Maroko 2025, Cek di Sini
5
Kronologi 3 WNI Tertangkap di Gurun Pasir Hendak Masuk Makkah, 1 Orang Meninggal
6
Alasan Tanggal 11-13 Dzulhijjah Disebut Hari Tasyrik dan Haram Berpuasa
Terkini
Lihat Semua