Komnas HAM Desak Polda Metro Jaya Bebaskan Peserta Aksi
NU Online · Rabu, 3 September 2025 | 12:00 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Polda Metro Jaya untuk segera membebaskan peserta aksi demonstrasi yang masih ditahan. Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua Komnas HAM Anis Hidayah usai kunjungan lapangan ke Polda Metro Jaya pada Senin, (1/9/2025) lalu.
“Yang pertama, Komnas HAM mendorong Polda Metro Jaya untuk segera membebaskan peserta aksi yang ditangkap. Yang kedua, kami mendorong agar Polda bekerja secara profesional, akuntabel, dan transparan. Yang ketiga, berikan akses bantuan hukum bagi setiap peserta aksi yang ditangkap dan ditahan,” katanya dikutip NU Online dari laman resmi Komnas HAM pada Rabu (3/9/2025).
Dalam kunjungan itu, Anis mengaku telah melakukan koordinasi dan menghimpun data terkait penanganan aksi unjuk rasa yang berlangsung sejak 25 hingga 31 Agustus 2025.
Anis mengungkapkan bahwa pihaknya memperoleh informasi adanya 1.683 orang yang ditangkap, di mana 32 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara sebagian besar lainnya telah dibebaskan.
Namun demikian, masih terdapat puluhan keluarga yang belum mendapatkan kepastian hukum atas nasib anggota keluarganya yang ditahan.
“Kami juga bertemu dengan 19 keluarga korban yang masih menunggu informasi dari Polda Metro Jaya tentang keberadaan dan status hukum anak atau anggota keluarga mereka yang ditangkap,” jelas Anis.
Desakan ini juga datang di tengah gelombang tuntutan rakyat yang membesar di media sosial, salah satunya melalui gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat, yang menuntut pembebasan demonstran, penghentian kekerasan aparat, serta transparansi dalam proses hukum.
Salah satu dari 17 tuntutan rakyat yang harus dipenuhi paling lambat 5 September 2025 adalah pembebasan seluruh peserta aksi yang ditahan tanpa prosedur hukum yang jelas.
"Sembilan, bebaskan seluruh demonstran yang ditahan. Sepuluh, hentikan tindakan represif aparat kepolisian," tulis 17 jangka pendek tuntutan rakyat.
"Lakukan reformasi kepolisian agar profesional dan humanis," tulis poin kelima dalam 8 tuntutan rakyat jangka panjang yang bakal ditagih pada 31 Agustus 2026.
Terpopuler
1
Jadwal Puasa Sunnah Sepanjang Bulan September 2025
2
Khutbah Jumat: Maulid Nabi dan 4 Sifat Teladan Rasulullah bagi Para Pemimpin
3
DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Masih Perlu Dibahas, Kapan Disahkan?
4
Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen oleh Polisi Dinilai Keliru dan Salah Sasaran
5
Pengacara dan Keluarga Yakin Arya Daru Meninggal Bukan Bunuh Diri
6
Polisi dan Militer Tembakan Gas Air Mata di Sekitar Kampus Unisba dan Unpas, Rakyat Jadi Korban
Terkini
Lihat Semua