Keutamaan Umrah, Amalan Wajib, hingga Sunnah Muakkadnya
NU Online · Senin, 5 Mei 2025 | 18:00 WIB
Husnul Khotimah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Umrah merupakan salah satu ibadah dalam Islam yang sangat dianjurkan dan memiliki banyak keutamaan. Meskipun tidak wajib seperti haji, umrah tetap menjadi bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Adapun keutamaan umrah di antaranya adalah jamaah umrah dianggap sebagai tamu Allah, doanya dikabulkan serta mendapat pengampunan dari Allah swt. Ustadz Alhafiz Kurniawan menulis hal tersebut berdasarkan hadits riwayat Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dalam tulisannya yang berjudul Wajib Umrah Mulai Ihram dari Miqat Sampai Menjauhkan Larangan yang dikutip NU Online pada Senin (5/5/2025)
Baca Juga
Ini Lafal Niat Mandi Haji dan Umrah
Amalan wajib umrah
Adapun amalan wajib umrah yang harus dilaksanakan di antaranya ialah ihram dari miqat zamani dan miqat makani yang telah ditentukan.
"Miqat makani dalam umrah adalah tanah halal sehingga jamaah yang ingin melaksanakan umrah harus mengambil miqat dari tanah halal. Dengan demikian, seseorang yang ingin mengambil miqat umrah harus keluar dari tanah haram ke tanah halal meski hanya berjarak sejengkal dari tanah haram," jelas Alhafiz.
Tanah halal yang utama sebagai tempat mengambil miqat umrah adalah Ji’ranah, Tan’im, atau bisa dari Hudaibiyah. Kata Alhafiz, bagi orang yang mengambil miqat umrah di Tanah Haram, maka umrahnya tetap sah dan tidak dikenakan dam (denda).
"Hanya saja jamaah umrah yang mengambil miqat di tanah haram harus keluar menuju tanah halal dalam keadaan ihram lalu masuk kembali ke tanah haram untuk mengerjakan rukun-rukun umrah, yaitu tawaf, sa‘i, dan tahalul (cukur)," tambah Alhafiz.
Sementara miqat zamani dalam umrah adalah waktu sepanjang tahun alias tidak terbatas waktu, asal tidak sedang dalam keadaan melaksanakan ihram haji. Hal ini sebagaimana keterangan Alhafiz yang mengutip kalam Imam An-Nawawi.
"Miqat zamani mencakup waktu sepanjang tahun pada ibadah ibadah umrah. Siapa saja boleh melaksanakan umrah pada setiap waktu tanpa makruh, pada hari nahar dan hari tasyriq bagi selain pelaksana ibadah haji karena ihram umrah tidak sah selama seorang jamaah itu dalam keadaan ihram haji," tulis Alhafiz.
Baca Juga
4 Perbedaan Haji dan Umrah
Selain ihram dari miqat yang telah ditentukan, amalan wajib umrah lainnya ialah menjauhkan yang haram. Hal tersebut merupakan pendapat Sayyid Utsman bin Yahya.
"Adapun Sayid Utsman bin Yahya memasukkan tindakan “menjauhkan yang haram” ke dalam wajib umrah," Demikian dikutip Alhafiz dari buku Manasik Haji dan Umrah.
Amalan sunnah muakkad
Selain amalan wajib, dalam pelaksanaan ibadah umrah juga terdapat sunnah muakkad. Salah satu sunnah muakkad dalam umrah ialah mandi ihram.
Ustadz Zainuddin Lubis dalam tulisannya yang berjudul Bolehkah Berihram Haji atau Umrah Tanpa Mandi Dahulu, menjelaskan kesunnahan mandi ihram yang merupakan anjuran dari Rasulullah saw., dan kebiasaan para sahabat Nabi.
"Anjuran melaksanakan mandi sebelum ihram ini berdasarkan anjuran Rasulullah saw dan juga kebiasaan para sahabat beliau." Tulisnya mengutip kalam Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu' Syarah al-Muhadzab.
Menyitir Imam Nawawi, para ulama juga telah bersepakat bahwa dianjurkan mandi ketika ingin berihram untuk haji, umrah, atau keduanya; baik ihramnya dari miqat yang disyariatkan atau selainnya.
"Berdasarkan keterangan Imam Nawawi tersebut, mandi sebelum ihram memang disunnahkan, namun tidak wajib. Hal ini berarti, ihram sah meskipun tidak mandi sebelumnya," terang Zainuddin.
Adapun tujuan mandi ihram bukan sekadar membersihkan diri, namun memiliki tujuan mulia, yakni untuk mencapai kesucian lahir dan batin. "Kesucian fisik dilambangkan dengan kebersihan tubuh, sedangkan kesucian batin diawali dengan niat ihram, yaitu memasuki rangkaian ibadah haji atau umrah," pungkas Zainuddin.
Terpopuler
1
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
2
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
3
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
4
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
5
Kabar Duka: Ibrahim Sjarief, Suami Jurnalis Senior Najwa Shihab Meninggal Dunia
6
Ribuan Ojol Gelar Aksi, Ini Tuntutan Mereka ke Pemerintah dan Aplikator
Terkini
Lihat Semua