Jelang Idul Adha, Lembaga Bahtsul Masail PBNU Bahas Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Kurban
NU Online · Selasa, 31 Mei 2022 | 12:30 WIB
Alhafiz Kurniawan
Penulis
Jakarta, NU Online
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) rencananya akan melakukan kajian keagamaan terkait penyakit mulut dan kuku (PMK) dalam kaitannya terutama dengan hewan kurban pada Selasa (31/5/2022) malam.
LBM PBNU melakukan pembahasan secara daring melalui aplikasi ruang virtual. LBM PBNU menghadirkan pihak Syuriyah PBNU, LBM PWNU dan LBM PCNU se-Indonesia, dokter hewan Muhammad Taufik Fadhlullah dari Ikatan Dokter Hewan Sapi Indonesia, dan sejumlah pihak terkait.
Baca Juga
Ini Doa Lengkap Menyembelih Hewan Kurban
“Soal PMK sepertinya dalam minggu-minggu ini perlu dibahas. Langsung saja hari Selasa malam kita diskusikan soal PMK lewat zoom. Nanti sekalian kita undang dari unsur Syuriyah PBNU,” kata Ketua LBM PBNU KH Mahbub Maafi Ramdhan.
Forum bahtsul masail ini akan diawali oleh pemaparan dokter ahli. Forum kemudian dilanjutkan dengan pembahasan secara keagamaan dengan beberapa rekomendasi berupa pandangan kegamaan sebagai keluaran.
Forum LBM PBNU ini akan membahas sejauh mana keabsahan hewan ternak seperti sapi, kerbau, dan kambing yang terserang PMK sebagai hewan kurban.
Baca Juga
Hukum Kurban dengan Kerbau
Forum LBM PBNU juga akan membahas secara fiqih larangan untuk membeli atau mengimpor hewan ternak seperti sapi, kerbau, dan kambing dari daerah yang terjangkit wabah PMK, sedangkan kebutuhan hewan ternak menjelang Idul Adha di daerah tertentu mengalami peningkatan signifikan.
Beberapa wilayah di Indonesia bahkan sudah terkonfirmasi terkait kasus PMK. Sementara wilayah lain masuk dalam kategori terduga.
Hewan ternak seperti sapi, kerbau, atau kambing yang terserang penyakit PMK akan kehilangan berat badan dan mengalami penurunan produksi susu, bahkan berujung pada kematian. Dari sudut pandang ekonomi, hal ini tentu akan menciptakan kerugian bagi para peternak.
PMK cukup rentan menular hewan ternak seperti sapi, kerbau, dan kambing. Oleh karenanya, jenis penyakit ini termasuk dalam kategori penyakit hewan menular dan bersifat akut mengingat penyebarannya terjadi melalui infeksi virus.
“Bagaimana secara fiqih? Nanti kita bahas dulu,” kata Kiai Mahbub.
Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Editor: Syakir NF
Terpopuler
1
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
2
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
3
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
4
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
5
Pimpinan DPR Bantah Gaji Naik, tapi Dapat Berbagai Tunjangan Total hingga Rp70 Juta
6
Alokasi 44 Persen Anggaran Pendidikan untuk MBG Tuai Kritik, Disebut sebagai Kesalahan Besar Pemerintah
Terkini
Lihat Semua