Itjen Kemenag Rekomendasikan 154 Hukuman Disiplin Pegawai, Tindak Lanjut 100 Persen Aduan
NU Online · Sabtu, 4 Januari 2025 | 14:00 WIB
Jakarta, NU Online
Sepanjang tahun 2024, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) berhasil menindaklanjuti seluruh pengaduan masyarakat (Dumas) yang masuk
Hal ini disampaikan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag, Faisal Ali Hasyim, dalam sambutannya, saat memberikan laporan kinerja di hadapan Menteri Agama.
"Sepanjang 2024, terdapat 906 pengaduan ke Itjen dan 100 persen pengaduan tersebut telah berhasil ditindaklanjuti,” tutur Irjen Faisal di Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Dari dumas tersebut, lanjut Irjen Faisal, sebanyak 729 laporan dikonfirmasi dan memenuhi kualifikasi untuk ditindaklanjuti.
“Seluruh pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti melalui mekanisme konfirmasi/klarifikasi, audit tujuan tertentu dan audit investigasi,” terangnya.
"Namun, dari dumas tersebut terdapat pengaduan yang tidak dapat ditindaklanjuti karena pelapor dan/atau terlapor tidak jelas dan tidak dapat dikonfirmasi serta materi,” lanjut Irjen Faisal.
Dijelaskan Faisal, terdapat dumas yang tidak berkadar pengawasan dan bukan menjadi kewenangan Itjen. Sebanyak 81 persen dilakukan konfirmasi/ klarifikasi baik kepada pelapor maupun terlapor untuk mengetahui kebenaran atas Dumas.
Sementara 15 persen diteruskan ke Inspektorat Investigasi untuk dilakukan audit investigasi terutama terkait Dumas tentang dugaan penyalahgunaan wewenang, korupsi/pungli, dan pelanggaran kepegawaian lainnya yang ancaman hukumannya termasuk pelanggaran disiplin berat.
“Sedangkan sisanya 4 persen adalah Dumas yang tidak dapat ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Hasilnya, Itjen Kemenag merekomendasikan 154 hukuman disiplin bagi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran. “Kami telah merekomendasikan 154 hukuman disiplin. Sebagaimana arahan Menteri Agama agar terus melakukan bersih-bersih di tubuh Kemenag," tegas Faisal.
Ia menambahkan integrasi kanal Dumas dengan aplikasi Pusaka Super Apps mengakibatkan terjadinya lonjakan Dumas dan WBS sebesar 350 persen atau lebih dari 3 kali lipat dibandingkan periode sebelumnya. Ini sekaligus menurunkan penggunaan surat sebagai media pelaporan sehingga dapat meminimalisir Dumas yang sifatnya tidak bertanggung jawab (surat kaleng).
“Ini artinya kita telah berhasil menjadikan masyarakat sebagai mitra pengawasan. Karenanya, ke depan kita akan terus memperkuat integrasi sistem dengan berbagai platform teknologi untuk memastikan akses yang lebih luas dan mudah bagi masyarakat,” pungkasnya.
Terpopuler
1
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
2
Targetkan 45 Ribu Sekolah, Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan Implementasi Pembelajaran Mendalam dan AI
3
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
4
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
5
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
6
Pimpinan DPR Bantah Gaji Naik, tapi Dapat Berbagai Tunjangan Total hingga Rp70 Juta
Terkini
Lihat Semua