Nasional

Perlu Partisipasi Publik, Jaksa Agung Tegaskan Pembentukan KUHAP Bukan Sekadar Proyek Birokratis

Kamis, 28 Agustus 2025 | 10:00 WIB

Perlu Partisipasi Publik, Jaksa Agung Tegaskan Pembentukan KUHAP Bukan Sekadar Proyek Birokratis

Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: tangkapan layar kanal Youtube Persada Universitas Brawijaya)

Jakarta, NU Online

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak bisa hanya menjadi proyek birokratis semata, tetapi harus benar-benar menyentuh aspek moral dan keadilan substantif. 


Ia menyampaikan hal ini saat Seminar Nasional “Membangun Sistem Peradilan Pidana Indonesia yang Lebih Modern dan Berkeadilan”, yang digelar oleh Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB) di Malang, Jawa Timur, pada Rabu (27/8/2025).


"Hukum harus digunakan untuk membela rakyat kecil dan mencapai keadilan substantif. Bukan hanya sekadar penegakan hukum aturan formalistik belaka," jelasnya.


Dalam pandangannya, pembaruan KUHAP hanya akan memiliki legitimasi kuat jika dilandasi oleh partisipasi masyarakat secara bermakna. 


“Dalam proses pembaruan hukum, partisipasi masyarakat sangat krusial karena kepentingan semua pihak kita akomodasi tanpa mendiskriminasi," katanya.


Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Burhanuddin menjelaskan bahwa partisipasi publik tidak cukup hanya bersifat formal, masyarakat harus diberi ruang untuk menyampaikan pendapat, didengarkan, serta memperoleh tanggapan atau penjelasan atas masukan yang telah disampaikan. 


"Partisipasi masyarakat sangat krusial agar kepentingan semua pihak terakomodasi tanpa diskriminasi," jelasnya.


Lebih jauh, Burhanuddin menyebutkan bahwa dalam penyusunan KUHAP baru, terdapat sejumlah asas mendasar yang harus menjadi pijakan agar hukum acara pidana yang dihasilkan benar-benar menjunjung keadilan. 


Ia menjelaskan bahwa proses hukum harus selalu berpijak pada legalitas, di mana seluruh tindakan aparat penegak hukum harus memiliki dasar hukum yang jelas dan sah.


Selain itu, seluruh proses penegakan hukum harus berjalan sesuai dengan prinsip keadilan prosedural. Artinya, tindakan hukum tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang, tetapi harus mematuhi prosedur yang adil dan sah. 


"Setiap orang memiliki hak yang sama di dalam proses hukum. Hak tersangka, terdakwa, maupun korban serta saksi termasuk kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan orang lanjut usia, dan menyandang disabilitas," katanya.


Burhanuddin juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai fondasi dari semua proses hukum pidana. 


"(Kemudian) asas cepat dan efisien yang menekankan pada pentingnya penyelesaian perkara yang cepat dan efisien baik untuk melindungi hak terdakwa maupun untuk memastikan efektivitas penegakan hukum itu sendiri," katanya.


Ia juga menjelaskan bahwa transparansi menjadi prinsip yang tak kalah penting. Persidangan, menurutnya, idealnya dilakukan secara terbuka agar publik dapat mengawasi jalannya proses hukum, kecuali dalam situasi tertentu yang diatur oleh undang-undang. 


Ia menambahkan bahwa tanggung jawab aparat penegak hukum terhadap keputusan yang mereka buat juga harus menjadi perhatian utama dalam sistem peradilan pidana. 


“Para penegak hukum harus bertanggung jawab terhadap keputusan yang dibuat dan tidak menyalahgunakan kewenangannya,” ujarnya.