MK Kabulkan Uji Materi UU Kementerian Negara, Larang Wamen Rangkap Jabatan
Kamis, 28 Agustus 2025 | 16:00 WIB

Sidang pembacaan putusan uji materi UU Kementerian Negara terkait larangan wamen rangkap jabatan, di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (28/8/2025). (Foto: NU Online/Haekal)
Jakarta, NU Online
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang diajukan terkait larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri (wamen). Dalam putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 23 undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Perkara ini diajukan oleh dua pemohon, yakni Advokat Konstitusi Viktor Santoso Tandiasa dan mitra pengemudi Shopee, Didi Supandi.
"Mengabulkan permohonan pemohon satu untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
Dalam aturan tersebut, wamen tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi di BUMN maupun perusahaan swasta, serta tidak boleh menjabat sebagai pimpinan lembaga yang dibiayai oleh APBN atau APBD.
Hakim Konstitusi Eny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan bahwa MK perlu menegaskan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri, termasuk menjadi komisaris, sebagaimana halnya ketentuan bagi menteri. Hal ini dimaksudkan agar keduanya dapat fokus menjalankan tugas kementeriannya.
"Sementara itu, untuk menjalankan jabatan sebagai komisaris pun memerlukan konsentrasi waktu, dalam kaitan ini tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-3/MBU/03/2023," jelas Eny.
Terkait Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN, Eny menambahkan bahwa pada Pasal 15 disebutkan salah satu syarat menjadi anggota dewan komisaris atau dewan pengawas BUMN maupun anak perusahaan adalah dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
"Terlebih, pengaturan larangan rangkap jabatan karena berkaitan pula dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik," ujarnya.
Sebelumnya, Pemohon I Viktor beralasan bahwa komisaris memiliki peran penting dalam pengelolaan BUMN, yakni memberikan pertimbangan, nasihat, dan pengawasan.
"Sehingga, pertama, membutuhkan SDM komisaris yang berkompeten di bidangnya. Karena harus memberikan pertimbangan nasihat terhadap direksi agar tidak terjadi pengelolaan yang merugikan BUMN dan juga mengawasi praktik-praktik korupsi. Sehingga kalau kita lihat dalam hal ini, selalu kan (BUMN) laporannya rugi terus," katanya pada Senin (28/7/2025).
"Kedua, faktanya sudah banyak dugaan-dugaan korupsi yang terungkap bahkan sampai ratusan miliar, misalnya di PT Pertamina, lalu di PT Pupuk, bahkan di PT Garuda itu pun terjadi praktik korupsi," tambahnya.