Nasional

Menag: Menikah yang Sah secara Agama dan Negara Berdampak Ketertiban dan Spiritualitas Bangsa

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:05 WIB

Menag: Menikah yang Sah secara Agama dan Negara Berdampak Ketertiban dan Spiritualitas Bangsa

Menteri Agama RI Prof KH Nasaruddin Umar (Foto: Suwitno/NU Online)

Jakarta, NU Online 
Menteri Agama RI Prof KH Nasaruddin Umar menegaskan bahwa nikah massal bukan sekadar seremoni administratif, melainkan momentum sakral yang menyatukan dua jiwa dalam ikatan suci, sekaligus menjadi fondasi penting bagi terbangunnya masyarakat dan bangsa yang kuat.


Hal itu disampaikannya saat  sambutan nikah massal yang diikuti ratusan pasangan dari Jabodetabek di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Sabtu (28/6/2025).


Menurut Menag, setiap pernikahan yang sah secara agama dan hukum negara akan berdampak besar bagi ketertiban sosial dan spiritualitas bangsa.


"Yang hadir dalam pernikahan ini bukan hanya kita, tapi juga makhluk spiritual. Para malaikat pun menyaksikan karena pernikahan adalah peristiwa agung yang mengikat dua insan dalam restu Ilahi,” ujarnya.


Ia juga menyinggung makna mendalam dari pernikahan sebagai jalan menuju keluarga yang sakinah. Menurutnya rumah tangga bukan hanya relasi biologis, tapi juga ruang untuk menyempurnakan iman dan memperkuat nilai-nilai keadaban dalam masyarakat.


“Pernikahan adalah fondasi bangsa. Keluarga yang baik melahirkan masyarakat yang baik, dan dari sanalah akan lahir bangsa yang bermartabat,” tambahnya.


Sementara itu, Direktur Jenderal Bimas Islam Abu Rokhmad menyampaikan bahwa kegiatan nikah massal ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang belum tercatat secara resmi.


“Kami fasilitasi 100 pasangan dalam kegiatan nikah massal ini. Secara nasional, targetnya mencapai seribu pasangan di sepanjang tahun 2025,” terangnya.


Abu Rokhmad menekankan bahwa negara hadir untuk membantu rakyat dalam urusan keagamaan dan hukum keluarga. Dengan tercatatnya pernikahan melalui program nikah massal, maka status hukum, hak-hak anak, dan perlindungan sosial pasangan menjadi lebih terjamin.


Kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi publik bahwa pernikahan sah dan tercatat merupakan hak dasar warga negara yang wajib difasilitasi oleh negara melalui sinergi antara Kementerian Agama, pengadilan agama, dan tokoh-tokoh masyarakat.


Rangkaian acara nikah massal di Masjid Istiqlal diwarnai suasana haru dan khidmat. Para pasangan mengenakan busana terbaiknya, disaksikan keluarga dan para tokoh agama, dalam satu kesatuan harapan untuk membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.


“Kami ingin menyampaikan pesan kepada seluruh umat Islam di Indonesia: jika sudah siap, menikahlah secara sah. Negara siap hadir memfasilitasi,” pungkasnya.