Aksi Mogok Nasional Transportasi Logistik, Presiden Sarbumusi: Tanpa Paksaan, Tanpa Kekerasan
Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:00 WIB
Jakarta, NU Online
Presiden Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Irham Ali Saifudin mengatakan bahwa animo massa aksi Mogok Nasional Transportasi Logistik merupakan inisiatif masing-masing sopir.
Aksi tersebut, kata Irham, sebagai akibat pemerintah tidak menggubris tuntutan massa aksi Over Dimension Over Loading (ODOL) yang meminta adanya payung hukum yang jelas dan adil bagi para sopir truk yang berkaitan dengan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLJA) terkait kebijakan Zero ODOL pada aksi di Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, pada 2 Juli 2025.
"Aksi Mogok Nasional ini merupakan aksi damai, yang difokuskan pada penghentian sementara operasional transportasi logistik dari titik-titik yang disebutkan di atas. Aksi ini kami pastikan berlangsung tanpa paksaan, tanpa kekerasan, dan tanpa pemutusan transportasi umum," katanya saat konferensi pers, dikutip NU Online dari tayangan langsung Tiktok @RBPPIINDONESIA pada Jumat (11/7/2025).
Secara khusus Irham menyebut, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi telah gegabah untuk menerapkan kebijakan Zero ODOL tanpa mempertimbangkan tuntutan sopir.
Irham juga membeberkan komitmen bersama yang telah disepakati oleh Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI), Aliansi Perjuangan Pengemudi Nusantara (APPN), Asosiasi Sopir Logistik Indonesia (ASLI), dan Konfederasi Sopir Logistik Indonesia (KSLI) dalam Aksi Mogok Nasional Transportasi Logistik, yaitu;
Pertama, aksi Mogok Nasional akan dimulai pada tanggal 13 Juli dan dilakukan secara serentak di beberapa titik, antara lain: Sumatra Utara, Lampung, Banten, Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.
Kedua, menuntut Pemerintah dan DPR untuk mengkaji ulang rencana penerapan Zero ODOL dan revisi UU No. 22/2009 dengan melibatkan pihak buruh (pengemudi/sopir) dan pengusaha.
Ketiga, menuntut Pemerintah dan DPR untuk membuat Undang-Undang Perlindungan Pengemudi/Sopir, yang antara lain memuat skema upah bagi pengemudi/buruh transportasi, skema hubungan industrial yang berkeadilan, penggratisan jaminan sosial, serta penguatan program perlindungan sosial bagi pengemudi/sopir, mengingat tingginya risiko kecelakaan kerja.
Keempat, menuntut dibentuknya Komite Keselamatan dan Produktivitas Transportasi yang terdiri dari unsur pengemudi/sopir, pengusaha, dan pemerintah, sebagai lembaga tripartit sektoral transportasi guna mendukung tumbuhnya ekosistem ekonomi transportasi logistik yang berkelanjutan, termasuk industri transportasi yang bebas dari pungli dan premanisme.
“Kami tetap ada dan terus berlipat ganda,” terangnya.