Daerah

Pergunu dan ISNU Pidie Dukung Antikorupsi dan Anti Gratifikasi Penerimaan Murid Baru

Ahad, 22 Juni 2025 | 12:05 WIB

Pergunu dan ISNU Pidie Dukung Antikorupsi dan Anti Gratifikasi Penerimaan Murid Baru

Ilustrasi pendidikan (Foto: Freepik)

Pidie, NU Online
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Kabupaten Pidie menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pidie Nomor 4212379/2025 tentang Pencegahan Korupsi, Pengendalian Gratifikasi, dan Larangan Pungutan Liar dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 untuk jenjang TK, SD, dan SMP.


Ketua PC Pergunu Pidie, Tgk. Syarifuddin, menilai surat edaran tersebut sebagai langkah penting dalam membangun sistem pendidikan yang bersih, jujur, dan adil.


“Kami mendukung sepenuhnya. Dunia pendidikan harus menjadi contoh dalam menjunjung integritas. Apalagi ini menyangkut masa depan anak-anak bangsa,” tegasnya kepada NU Online, Ahad, (22/6/2025).


Ia juga mengimbau para kepala sekolah untuk menjadikan SE ini sebagai pedoman operasional yang dilaksanakan secara nyata di lapangan, tidak sebatas formalitas. 


Menurutnya, pencegahan korupsi dan gratifikasi dalam dunia pendidikan bukan hanya soal hukum, tapi juga soal moralitas dan keteladanan.


Sinkron dengan Kebijakan Gubernur Aceh
Tgk Syarifuddin yang juga dosen Universitas Jabal Ghafur Sigli itu mengatakan langkah Pemkab Pidie ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Aceh. Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/7031 yang menegaskan larangan praktik gratifikasi, pungutan liar (pungli), dan penyuapan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.


"Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Mualem dan ditujukan kepada seluruh kepala cabang dinas pendidikan, kepala sekolah, serta seluruh pejabat struktural di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh, " ujarnya


Alumnus Dayah MUDI Samalanga itu menambahkan dalam SE tersebut, Mualem menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan prinsip keadilan dalam proses penerimaan siswa baru. 


Ia menyebutkan bahwa segala bentuk gratifikasi atau pungutan di luar ketentuan resmi merupakan pelanggaran serius terhadap integritas pelayanan publik.


“Kita ingin mewujudkan generasi Aceh yang cerdas dan berkarakter. Itu hanya bisa dicapai jika sistem pendidikan kita bersih dari praktik suap-menyuap, jual beli kursi, dan pungli dalam penerimaan siswa baru,” ujar Mualem dalam pernyataannya di Banda Aceh.


Pergunu Minta Sanksi Tegas untuk Pelanggaran
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Gus Syaf berharap agar ada pengawasan intensif dari dinas terkait terhadap proses pendaftaran dan penerimaan siswa baru. Bila ditemukan adanya pelanggaran, ia mendorong pemerintah untuk menjatuhkan sanksi tegas dan transparan.


“Kalau kita serius ingin memperbaiki wajah pendidikan Aceh, maka tidak boleh ada toleransi bagi pelanggaran. Pelaku harus diberi sanksi tegas, baik itu kepala sekolah, guru, atau pihak lain yang terlibat,” katanya.


Ia juga mengapresiasi sinergi antara Pemerintah Kabupaten Pidie dan Pemerintah Aceh dalam menciptakan tata kelola pendidikan yang bersih, yang menurutnya harus ditiru oleh semua kabupaten/kota di Aceh.


Momentum Bersih-bersih Dunia Pendidikan
Pernyataan dan harapan tersebut senada juga disampaikan Ketua ISNU Pidie Tgk Nanda Saputra juga menyampaikan bahwa momentum pendaftaran siswa baru merupakan titik krusial yang seringkali rawan penyimpangan. Oleh karena itu, kebijakan antikorupsi dan antigratifikasi perlu disosialisasikan secara masif ke satuan pendidikan, orang tua, dan masyarakat luas.


Pria yang akrab disapa Gus Nanda  juga mengajak organisasi profesi guru, komite sekolah, dan tokoh masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi implementasi kebijakan ini di lapangan.


“Jangan sampai ada anak yang gagal sekolah hanya karena orang tuanya tidak mampu membayar pungutan tak resmi. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi soal keadilan sosial,” pungkasnya.