UU tentang Diskriminasi Rasial Bisa Jadi Dasar Bubarkan FPI
NU Online · Kamis, 5 Juni 2008 | 11:03 WIB
Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 1999 tentang Diskriminasi Rasial bisa menjadi dasar bagi pemerintah untuk membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI). UU itu juga dapat menjadi jawaban atas keraguan pemerintah untuk membubarkan FPI dengan alasan organisasi pimpinan Riziq Shihab itu tidak berbadan hukum.
Pendapat tersebut diungkapkan perwakilan Human Rights Working Group (HRWG), Ali Akbar Tanjung, kepada wartawan di Kantor Lembaga monitoring Hak Asasi Manusia (HAM) Imparsial, Jalan Diponegoro, Jakarta, Kamis (5/6).<>
Hal itu juga didukung sejumlah lembaga swadaya masyarakat, di antaranya, Federasi Kontras, Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam NU), Institut Titian Perdamaian Imparsial.
Namun demikian, mereka upaya pembubaran itu tidak diikuti aksi kekerasan lainnya. Mereka tidak mengharapkan aksi kekerasan dibalas dengan kekerasan pula. Mereka lebih menganjurkan perdamaian dalam menyelesaikan konflik.
Perwakilan Jaringan Masyarakat Cinta Damai, Ichsan Malik, menuturkan, penyerangan FPI terhadap Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) menunjukkan negara tidak dapat berbuat banyak dalam merespons aspirasi masyarakat.
"Oleh karena itu kita mendesak kepada negara khususnya aparat hukum untuk tetap proaktif dan independen dalam menindak segala bentuk kekerasan," kata Ichsan.
Di tempat lain, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Abubakar Nataprawira, menyatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan sebuah organisasi. "Apa yang mau dibubarkan. Menurut Menkumham, mereka (FPI) itu ormas yang tidak terdaftar," katanya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta.
Selama ini, katanya, berdasarkan data, FPI itu organisasi yang tidak terdaftar sehingga bisa dibilang tidak resmi. "FPI itu organisasi tidak resmi," ujar dia. Maka, pihaknya hanya memberikan masukan kepada pihak yang berwenang. (dtc/rif)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menyiapkan Bekal Akhirat Sebelum Datang Kematian
2
Khutbah Jumat: Tetap Tenang dan Berpikir jernih di Tengah Arus Teknologi Informasi
3
Resmi Dilantik, Berikut Susunan Lengkap Pengurus PP ISNU Masa Khidmah 2025-2030
4
Ramai Bendera One Piece, Begini Peran Bendera Hitam dalam Revolusi Abbasiyah
5
Innalillahi, Menag 2009-2014 Suryadharma Ali Meninggal Dunia
6
Pemerintah Umumkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional
Terkini
Lihat Semua