Ramallah, NU Online
Usai melantik kabinet darurat baru yang dipimpin Salam Fayyad, Ahad (17/6) kemarin, Presiden Palestina Mahmud Abbas mengeluarkan dekrit yang berisi pencabutan perlindungan hukum pasukan paramiliter dan sayap bersenjata Hamas.
"Pasukan eksekutif dan milisi Hamas dinyatakan di luar hukum karena telah melakukan pemberontakan bersenjata terhadap legitimasi Palestina dan institusinya," Abbas menyatakan dalam satu dekrit yang dikeluarkan oleh kantornya.
<>"Siapa saja yang berhubungan dengan kelompok itu dijamin akan dihukum sesuai dengan hukum di bawah keadaan darurat," kata dekrit tersebut.
Abbas memecat pemerintah yang dipimpin-Hamas serta menyatakan keadaan darurat di Gaza dan Tepi Barat Kamis malam, setelah para pejuang Hamas menyerbu pasukan di bawah komandonya di Jalur Gaza yang miskin.
Namu, di Gaza, seorang jurubicara pasukan eksekutif yang dipimpin-Hamas meremehkan dekrit itu.
"Kami menolak keputusan itu," kata Islam Shahwan. "Itu (keputusan) merefleksikan cara tergesa-gesa yang para pejabat Palestina di Ramallah lakukan."
Sebelumnya, Abbas menjelaskan pembentukan kabinet darurat baru yang dipimpin Fayyad itu dilakukan setelah Hamas menguasai Gaza dalam pertempuran berdarah. Abbas mengaku mendapatkan dukungan dari Amerika dan Israel.(ant/nur)
Terpopuler
1
Rais Aam PBNU dan Sejumlah Kiai Terima Penghargaan dari Presiden Prabowo
2
NU Banten Membangkitkan Akar Rumput
3
Rais 'Aam PBNU Ajak Umat Islam Tanggapi Masa Sulit dengan Ilmu
4
Ketua PBNU Nilai BPKH Penting Tetap sebagai Lembaga Independen
5
Tidak Hanya Pelajar, BGN juga Targetkan MBG Menyasar Ibu Hamil dan Menyusui
6
Penerapan Sumpah dan Bukti di Pengadilan Islam: Studi Qasamah dalam Kasus Pembunuhan
Terkini
Lihat Semua