Gubernur Jawa Timur Soekarwo mempersilakan pengurus dan pengikut Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) untuk menggugat dirinya terkait keluarnya Surat Keputusan Nomor 188/94/KPTS/013/2011 tentang Larangan kegiatan Ahmadiyah.
"Silakan Ahmadiyah atau pihak lain yang tidak terima dengan SK itu mengajukan gugatan hukum. Bahwa SK yang ditandatanganinya pada tanggal 28 Februari 2011 itu esensinya hanya melarang aktivitas JAI di Jatim dan bukan membubarkan organisasinya,â tutur Soekarwo di Surabaya, Selasa (1/3).
<>
Soekarwo menilai langkah hukum seperti itu sangat bagus daripada Ahmadiyah atau pihak lain yang tidak puas dengan SK Gubernur itu turun ke jalan. "Kalau mereka menggugat itu justru bagus daripada demo, apalagi sampai bertindak anarkis. Negara kita ini kan negara hukum dan negara demokrasi," katanya.
Justru lanjut Soekarwo, dengan mengajukan gugatan itu, pihak Ahmadiyah mendapat kesempatan untuk berbicara dengan beberapa elemen masyarakat lainnya. Bahwa SK yang ditandatanganinya pada tanggal 28 Februari 2011 itu esensinya hanya melarang aktivitas JAI di Jatim dan bukan membubarkan organisasinya.
"Kami tidak melarang akidah dan ritualnya, melainkan hanya aktivitasnya, seperti pemasangan plang (papan nama) dan penyebaran melalui lisan dan tulisan. Soal peribadatan, kami tidak berhak melarangnya. Kalau shalat atau Jumatan silakan saja. Pokoknya, jangan sampai melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kecemburuan sosial dan mengganggu ketertiban umum," tambah Soekarwo.
Sebelumnya, Soekarwo mengeluarkan SK Pelarangan aktivitas Ahmadiyah di Jatim. Dalam SK tersebut terdapat tiga pasal, pertama melarang aktivitas JAI yang dapat memicu dan/atau menyerbarkan terganggunya ketertiban masyarakat Jawa Timur.
Pasal kedua berisi empat poin, a) menyebarkan ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan, maupun melalui media elektronik; b) memasang papan nama organisasi JAI di tempat umum; c) memasang papan nama pada masjid, musala, lembaga pendidikan, dan lain-lain dengan identitas JAI; dan d) menggunakan atribut JAI dalam segala macam bentuknya.
SK tersebut menimbulkan reaksi dari pihak Ahmadiyah dan kelompok penggiat hak asasi manusia (HAM) untuk mengajukan gugatan terhadap Gubernur. "Kami siap menghadapinya dengan memerintahkan Biro Hukum Pemprov Jatim untuk melakukan langkah-langkah hukum," ungkap Soekarwo.(amf/ant)
Terpopuler
1
Gus Yahya Sampaikan Selamat kepada Juara Kaligrafi Internasional Asal Indonesia
2
Menbud Fadli Zon Klaim Penulisan Ulang Sejarah Nasional Sedang Uji Publik
3
Guru Didenda Rp25 Juta, Ketum PBNU Soroti Minimnya Apresiasi dari Wali Murid
4
Khutbah Jumat: Menjaga Keluarga dari Konten Negatif di Era Media Sosial
5
PCNU Kota Bandung Luncurkan Business Center, Bangun Kemandirian Ekonomi Umat
6
Rezeki dari Cara yang Haram, Masihkah Disebut Pemberian Allah?
Terkini
Lihat Semua