Sarbumusi : Draf Revisi UU Perburuhan Harus Dicabut
NU Online · Rabu, 5 April 2006 | 13:47 WIB
Jakarta, NU Online
Pimpinan Pusat (PP) Sarikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumsi) tetap pada pendirian awal, yaitu menolak rencana pemerintah yang akan merevisi Undang Undang (UU) Nomer 13 tahun 2003 tentang perburuhan atau ketenagakerjaan. Pasalnya, draf revisi yang ditawarkan pemerintah saat ini akan membuat buruh semakin menderita.
“Kami tetap menolak. Karena itu, kami turun ke jalan melakukan unjuk rasa. Bayangkan, dalam draf itu memuat bahwa ada PHK tanpa pesangon. Hanya buruh atau pekerja yang gajinya satu juta ke bawah yang dapat pesangon,” kata Ketua PP Sarbumusi, Junaidi Ali kepada NU Online di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya Jakarta Pusat, Rabu (5/4).
<>Karena itu, Sarbumusi mendesak pemerintah agar segera mencabut kembali draf revisi UU itu dan segera menggelar pertemuan bersama, yaitu antara buruh, pengusaha dan pemerintah untuk menyusun draf revisi UU baru yang membuat kehidupan buruh semakin sejahtera.
”Mestinya pemerintah melibatkan buruh dengan menggelar pertemuan bersama. Pada prinsipnya, harus ada keseimbangan dalam revisi itu. Pengusaha merasa enak, buruh juga merasa lebih sejahtera,” ungkap Junaidi.
Lebih lanjut, kader NU asal Surabaya ini mengatakan, pemerintah, dalam hal ini Deperteman Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah melakukan kesalahan fatal. Sebab, pembuatan draf revisi UU tersebut tidak melibatkan kaum buruh. ”Yang terjadi pemerintah kan main serobot. Buruh tidak dilibatkan, sehingga mereka marah,” katanya.
Rencana perubahan UU tersebut, kata Junaidi, telah memancing kemarahan para buruh dan pekerja di seluruh daerah di Indonesia. Jika, pemerintah tetap pada pendiriannya, para buruh akan terus turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar lagi.
”Perubahan itu harus lebih baik atau lebih menyejahterakan buruh. Yang kita lihat saat ini tidak. Apa yang ada dalam draf yang dirancang pemerintah saat ini benar-benar menguntungkan pengusaha dan menindas kaum buruh,” jelas Junaidi.
Sebagaimana pernah diberitakan NU Online, alasan pemerintah merubah UU tersebut, adalah untuk memancing minat investor masuk ke Indonesia. Sarbumusi, sebagai salah satu Badan Otonom di NU menilai alasan tersebut tidak tepat, karena menghambat masuknya investor asing ke Indonesia, bukan karena UU tersebut, tetapi karena persoalan ekonomi makro serta faktor lain, termasuk soal keamanan.
“Selama ini, pemerintah selalu berdalih investor enggan masuk ke Indonesia, karena undang-undang ketenagakerjaan merugikan investor. Apakah ada jaminan kalau direvisi, investor akan berbondong-bondong datang ke Indonesia. Saya kira alasan itu kurang tepat,” tegas Junaidi. (rif)
Terpopuler
1
KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 Orang Lain sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Sertifikat K3
2
LF PBNU Rilis Data Hilal Jelang Rabiul Awal 1447 H
3
Istikmal, LF PBNU: 1 Rabiul Awal 1447 Jatuh pada Senin, Maulid Nabi 5 September
4
NU Banten Membangkitkan Akar Rumput
5
Pacu Jalur Aura Farming: Tradisi dalam Pusaran Viralitas Media
6
KPK Beberkan Modus Pemerasan Sertifikat K3 yang Berlangsung Sejak 2019
Terkini
Lihat Semua