Jakarta, NU Online
Rancangan Undang-undang (RUU) Badan Hukum Pendidikan (BHP) perlu dilakukan penyempurnaan mengingat tidak memuat aturan-aturan tidak fokus, menghilangkan faktor kesejarahan sumbangsih masyarakat, ‘pengebiran’ terhadap partisipasi masyarakat, dan tidak memihak kepada kepentingan masyarakat.
Demikian dikatakan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Rabitah Ma’ahid Islamiyah (RMI) KH Mahmud Ali Zain, pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi X DPR RI, di Jakarta, Rabu (30/5) kemarin.
<>"PP RMI sudah menelaah pasal demi pasal, di samping tumpang tindih, inefisiensi, juga secara implisit mengurangi tanggung jawab negara terhadap pendidikan warga negara,” tegas Kiai Mahmud, begitu panggilan akrabnya.
Sementara, Sulthan Fatoni, Wakil Sekretaris PP RMI yang juga hadir dalam kesempatan tersebut, dalam penjelasan tambahannya menegaskan bahwa terdapat beberapa pasal krusial yang yang perlu diperbaiki, di antaranya Pasal 10, dan Pasal 2. "Pasal 2 ayat dua berpotensi penghilangan tanggung jawab negara terhadap pembiayaan pendidikan warga negara di tingkat dasar dan menengah," terangnya.
Sedangkan Pasal 10, kata Sulthan, berpotensi terjadi penggeseran pengelolaan madrasah formal dari Departemen Agama ke Departemen Pendidikan Nasional.
"Saya serahkan masukan PP RMI agar menjadi bahan penyempurnaan RUU BHP," tambah Kiai Mahmud. (rif)
Terpopuler
1
KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 Orang Lain sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Sertifikat K3
2
LF PBNU Rilis Data Hilal Jelang Rabiul Awal 1447 H
3
Istikmal, LF PBNU: 1 Rabiul Awal 1447 Jatuh pada Senin, Maulid Nabi 5 September
4
NU Banten Membangkitkan Akar Rumput
5
Pacu Jalur Aura Farming: Tradisi dalam Pusaran Viralitas Media
6
KPK Beberkan Modus Pemerasan Sertifikat K3 yang Berlangsung Sejak 2019
Terkini
Lihat Semua