Petani NU: Pembatasan Sama Artinya Pelarangan
NU Online · Rabu, 21 Desember 2011 | 08:31 WIB
Temanggung, NU Online - Kalangan petani terus berupaya melakukan perlawanan terhadap UU Kesehatan dan rencana Pemerintah mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang tembakau. Mereka berpendapat, pembatasan yang direncanakan diberlakukan sama artinya dengan pelarangan terhadap petani untuk menanam komoditi tembakau.
Pendapat itu disampaikan dalam pernyataan sikap bersama dalam temu tani se wilayah Catur Arga (empat gunung) di Jawa Tengah yang menjadi sentra pertanian tembakau, meliputi Kabupaten Temanggung, Wonosobo, Magelang, Boyolali, Semarang, Salatiga, Kendal, Grobogan dan Demak di Graha Minabakti, Temanggung. Aksi ini sekaligus juga menjawab pernyataan Kementrian Kesehatan yang sebelumnya menyatakan tidak ada pelarangan dan pengharaman bagi petani menanam tembakau.
"UU Kesehatan dan RPP Tembakau yang mengatur, membatasi, mengendalikan, mengamankan, dan mencantumkan tembakau sebagai satu-satunya tanaman yang mengandung zat adiktif, sama artinya dengan pelarangan. Dalam Islam pelarangan itu adalah kata lain dari pengharaman," tegas Ketua Lembaga Pengembangan Pertanian (LPP) PCNU Kabupaten Temanggung Mukhlis, yang sekaligus menjadi koordinator aksi, Rabu (21/12).<>
Mukhlis juga mengatakan, segala bentuk sikap Pemerintah yang mengatur pertanian tembakau merupakan penindasan terhadap petani Indonesia dengan kedok Undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Petani juga merasa sangat dirugikan, terlebih dalam proses penyusunan UU Kesehatan dan RPP tembakau pihaknya sama sekali tidak dilibatkan.
"Peraturan yang prosesnya kontroversial mengindikasikan adanya persoalan substansial. Jadi kalau Pemerintah memaksakan kedua aturan tersebut, yang sejak awal kontroversial, adalah mengorbankan kepentingan petani tembakau dan menguntungkan industri farmasi yang dikuasai asing," tambah Mukhlis menandaskan.
Kalangan petani tembakau, masih kata Mukhlis, dalam waktu dekat juga berencana meminta bantuan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU, untuk melakukan judicial riview terhadap UU Kesehatan dan RPP Tembakau. "Yang hadir hari ini adalah representasi dari petani di dua puluh kabupaten penghasil tembakau di Jawa Tengah. Kami sepakat akan menggugat UU Kesehatan dan RPP tembakau," ujarnya.
Dalam pernyataan sikapnya petani tembakau juga meminta ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memerintahkan dilakukannya revisi terhadap UU Kesehatan, serta membatalkan rencana pengesahan RPP tembakau.
"Kalau Pemerintah tidak mau disebut pro asing, batalkan UU Kesehatan dan RPP tembakau, lindungi petani," pungkas Mukhlis.
Penulis: Emha Nabil Haroen
Terpopuler
1
Dilantik, Berikut Susunan Lengkap Idarah 'Aliyah JATMAN Masa Khidmah 2025-2030
2
Asyura, Tragedi Karbala, dan Sentimen Umayyah terhadap Ahlul Bait
3
Penggubah Syiir Tanpo Waton Bakal Lantunkan Al-Qur’an dan Shalawat di Pelantikan JATMAN
4
Rais Aam PBNU: Para Ulama Tarekat di NU Ada di JATMAN
5
Gencatan Senjata Israel-Hamas
6
Gus Yahya: NU Berpegang dengan Dua Tradisi Tarekat dan Syariat
Terkini
Lihat Semua