Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj mengaku tak setuju atas rencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang akan mengeluarkan fatwa bahwa rokok haram hukumnya. Menurutnya, hukum haram terhadap rokok justru akan lebih banyak dampak buruknya.
Selain itu, jelasnya, tidak ada satu pun ulama di dunia, termasuk ulama Syiah, yang memfatwakan rokok dengan hukum haram. Hanya para ulama Wahabi yang memberikan hukum terhadap hal itu.<>
âPaling-paling mereka (ulama Wahabi) menghukumi makruh. Itu sudah paling keras,â tandas Kang Saidâbegitu panggilan akrabnyaâkepada NU Online di Pondok Pesantren Miftachussunnah, Surabaya, Jawa Timur, akhir pekan lalu.
Dampak buruk lainnya jika rokok diharamkan adalah dari sisi ekonomi. Fatwa tersebut jelas akan âmembunuhâ para buruh pabrik rokok, juga para petani tembakau, yang kebanyakan mereka juga kalangan nahdliyin (warga NU).
Kang Said menduga, MUI tampak tak memperhatikan sisi tersebut. âDampak yang begitu besar itu kayaknya tidak dipikirkan oleh MUI,â tandasnya.
Ia berkesimpulan, rencana MUI yang akan mengharamkan rokok hanyalah bentuk âkelatahanâ. âSaya melihat MUI sekarang sudah latah. Kayak enggak ada masalah yang lebih penting saja,â pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Kang Said kembali mengulang keraguannya terhadap status MUI; lembaga fatwa atau organisasi kemasyarakatan (ormas). âKalau dia ormas, seharusnya punya anggota massa, kalau memang lembaga fatwa, cukup beberapa orang saja, kayak MK (Mahkamah Konstitusi) itu. Ini malah tidak jelas posisinya,â gugatnya. (sbh)
Terpopuler
1
Gus Yahya Sampaikan Selamat kepada Juara Kaligrafi Internasional Asal Indonesia
2
LBH Ansor Terima Laporan PMI Terlantar Korban TPPO di Kamboja, Butuh Perlindungan dari Negara
3
Dukung Program Ketahanan Pangan, PWNU-HKTI Jabar Perkenalkan Teknologi Padi Empat Kali Panen
4
Menbud Fadli Zon Klaim Penulisan Ulang Sejarah Nasional Sedang Uji Publik
5
Guru Didenda Rp25 Juta, Ketum PBNU Soroti Minimnya Apresiasi dari Wali Murid
6
Kurangi Ketergantungan Gadget, Menteri PPPA Ajak Anak Hidupkan Permainan Tradisional
Terkini
Lihat Semua