Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan blokade Israel terhadap Gaza, Palestina, yang hingga kini masih terus berlanjut, merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Penyitaan terhadap barang bantuan kemanusiaan untuk Gaza juga dinilai sebagai langkah yang melanggar hukum.
Pada Selasa lalu, Israel menghadang sebuah kapal yang membawa bantuan kemanusiaan untuk Gaza dan mengangkut 21 aktivis pro-Palestina. Pemerintah Israel menyatakan kapal itu tak bisa diizinkan masuk ke perairan Gaza sebab risiko keamanan dan masih diberlakukannya blokade.<>
''Langkah semacam itu merupakan bagian dari blokade Israel yang kejam terhadap seluruh warga Palestina di Gaza. Ini juga melanggar Konvensi Jenewa,'' kata Richard Falk, pelapor Khusus PBB tentang HAM di Wilayah Palestina, seperti dikutip harian Haaretz, Jumat (3/7). (dar)
Terpopuler
1
Idul Adha Berpotensi Tak Sama, Ketinggian Hilal Dzulhijjah 1446 H di Indonesia dan Arab Berbeda
2
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025 M
3
Hilal Terlihat, PBNU Ikhbarkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025
4
Khutbah Jumat: Menggali Hikmah Ibadah Haji dan Kurban
5
Khutbah Jumat: Menggapai Pahala Haji Meskipun Belum Berkesempatan ke Tanah Suci
6
Niat Puasa Dzulhijjah, Raih Keutamaannya
Terkini
Lihat Semua