Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan blokade Israel terhadap Gaza, Palestina, yang hingga kini masih terus berlanjut, merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Penyitaan terhadap barang bantuan kemanusiaan untuk Gaza juga dinilai sebagai langkah yang melanggar hukum.
Pada Selasa lalu, Israel menghadang sebuah kapal yang membawa bantuan kemanusiaan untuk Gaza dan mengangkut 21 aktivis pro-Palestina. Pemerintah Israel menyatakan kapal itu tak bisa diizinkan masuk ke perairan Gaza sebab risiko keamanan dan masih diberlakukannya blokade.<>
''Langkah semacam itu merupakan bagian dari blokade Israel yang kejam terhadap seluruh warga Palestina di Gaza. Ini juga melanggar Konvensi Jenewa,'' kata Richard Falk, pelapor Khusus PBB tentang HAM di Wilayah Palestina, seperti dikutip harian Haaretz, Jumat (3/7). (dar)
Terpopuler
1
KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 Orang Lain sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Sertifikat K3
2
LF PBNU Rilis Data Hilal Jelang Rabiul Awal 1447 H
3
Istikmal, LF PBNU: 1 Rabiul Awal 1447 Jatuh pada Senin, Maulid Nabi 5 September
4
NU Banten Membangkitkan Akar Rumput
5
Pacu Jalur Aura Farming: Tradisi dalam Pusaran Viralitas Media
6
KPK Beberkan Modus Pemerasan Sertifikat K3 yang Berlangsung Sejak 2019
Terkini
Lihat Semua