Partai Islam Moderat: Mahkamah Justru yang Melanggar Undang-Undang
NU Online · Sabtu, 7 Juni 2008 | 07:08 WIB
Polemik jilbab kembali mencuat di Turki. Kamis (5/4), Mahkamah konstitusi mencabut izin pemakaian jilbab bagi para pelajar di kampus-kampus, yang sebelumnya telah diputuskan oleh parlemen Turki.
Pihak Mahkamah berdalih bahwa penghapusan larangan berjilbab di kampus-kampus adalah langkah berbahaya yang bisa mengancam perdamaian di masyarakat Turki. Mahkamah juga menilai izin pemakaian jilbab sebagai bentuk penyelewengan terhadap asas negara Turki yang sekuler.<>
Sementara itu, pihak pemerintah berargumentasi bahwa berjilbab adalah masalah kebebasan pribadi dan relijius, disamping larangan berjilbab yang justru menghalangi banyak perempuan menikmati pendidikan.
Terkait keputusan Mahkamah, Partai Keadilan dan pembangunan (AKP) yang berkuasa di Turki menilai pihak Mahkamah telah melanggar undang undang. Sehari setelah keputusan Mahkamah dikeluarkan, para petinggi AKP langsung mengadakan pertemuan khusus yang dipimpin langsung oleh PM Turki Recep Tayep Edorgan, pada hari Jumat (6/6), di Ankara.
”Keputusan Mahkamah yang mencabut izin pemakaian jilbab adalah bentuk intervensi yang berlebihan terhadap wewenang parlemen negara. Dengan demikian, Mahkamh justru telah melanggar konstitusi negara,” demikian dikatakan Mir Muhammet Murat, wakil ketua AKP, di hadapan para wartawan, seperti diberitaan oleh Aljazeera.
Mantan ketua parlemen Turki, Bulent Arinc, juga mengkritik keputusan Mahkamah tersebut. Arinj menilai keputusan Mahkamah tersebut telah melanggar prinsip bernegara.
”Bagaimana mungkin Turki akan menjadi negara yang benar-benar demokratis, kalau keadaan hukumnyanya seperti ini? Izin pemakaian jilbab telah disepakati parlemen dan didukung oleh suara mayoritas, lantas kenapa parlemen mencabut keputusan tersebut? Ini adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip kenegaraan,” kata Arinj sebagaimana dikutip Akhbaralaalam.
Polemik jilbab yang kembali mencuat kali ini bisa dipastikan sebagai kepanjangan kemelut antara kubu sekuleris dan kubu Islamis di Turki. Pihak Mahkamah, yang banyak dikuasai oleh kubu sekuler, merasa khawatir AKP, partai Islam berhaluan moderat yang berkuasa tengah melakukan upaya pengislaman Turki secara perlahan-lahan, salah satunya dengan mengeluarkan izin pemakaian jilbab bagi para pelajar di kampus-kampus.
Tak mengherankan jika beberapa pengamat politik menilai keputusan Mahkamah sebagai bentuk perongrongan terhadap AKP, juga sebagai langkah untuk menggulingkan AKP. (jzr/aka/atj)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menyiapkan Bekal Akhirat Sebelum Datang Kematian
2
Khutbah Jumat: Tetap Tenang dan Berpikir jernih di Tengah Arus Teknologi Informasi
3
Resmi Dilantik, Berikut Susunan Lengkap Pengurus PP ISNU Masa Khidmah 2025-2030
4
Ramai Bendera One Piece, Begini Peran Bendera Hitam dalam Revolusi Abbasiyah
5
Innalillahi, Menag 2009-2014 Suryadharma Ali Meninggal Dunia
6
Pemerintah Umumkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional
Terkini
Lihat Semua