Parpol Akui Sulit Hindari Libatkan Anak-anak dalam Kampanye
NU Online · Rabu, 25 Maret 2009 | 11:41 WIB
Beberapa partai politik mengakui cukup sulit untuk menghindari melibatkankan anak-anak dalam kampanye Pemilu. Sebab, meski sudah dilarang, tetap saja mereka hadir dalam setiap kampanye.
Anak-anak yang datang pada kampanye tersebut, umumnya dibawa orang tuanya yang merupakan simpatisan parpol bersangkutan. Karena itu, keberadaan anak-anak tersebut sulit dihindari.<>
Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DKI Jakarta, Zainal Arifin Naim, mengatakan persoalan tersebut sangat dilematis jika dinilai sebagai pelanggaran. “Jauh-jauh hari kami sudah memberitahukan kepada simpatisan PKB yang akan mengikuti kampanye, tetapi mereka tetap saja membawa anak-anak dan kita tidak mungkin mengusir mereka,” kata Zainal, di Jakarta, Rabu (25/3).
PKB merupakan salah satu parpol yang dinilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melakukan pelanggaran saat kampanye terbuka di Istora Senayan beberapa waktu lalu. Salah satu dugaan pelanggaran karena masih adanya anak-anak dalam kampanye.
Zainal meminta maaf jika ada pelanggaran. Tetapi, dia merasa pihaknya tidak melakukan pelanggaran. “Pelanggaran yang mana, kita sudah patuhi semua peraturan,” ujarnya.
Hal senada juga dikatakan Anggota Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid. Menurutnya, memang sangat sulit mencegah anak-anak ikut hadir dalam kampanye.
“Saya merasakan sendiri sulit mencegah mereka datang. Saya kan juga jurkam. Jadi tahu betul,” ujarnya.
Hidayat menjelaskan, sebaiknya bukan pelanggaran seperti itu yang diperhatikan Bawaslu. Dia menilai pelanggaran seperti politik uang harusnya yang lebih dicermati. Sebab, hal itu yang lebih merusak demokrasi. (rif)
Terpopuler
1
Rais Aam PBNU dan Sejumlah Kiai Terima Penghargaan dari Presiden Prabowo
2
NU Banten Membangkitkan Akar Rumput
3
Rais 'Aam PBNU Ajak Umat Islam Tanggapi Masa Sulit dengan Ilmu
4
Ketua PBNU Nilai BPKH Penting Tetap sebagai Lembaga Independen
5
Tidak Hanya Pelajar, BGN juga Targetkan MBG Menyasar Ibu Hamil dan Menyusui
6
Penerapan Sumpah dan Bukti di Pengadilan Islam: Studi Qasamah dalam Kasus Pembunuhan
Terkini
Lihat Semua