Jakarta, NU Online
Komposisi keterwakilan lembaga-lembaga agama dalam Majelis Rakyat Papua (MRP) sudah rampung. Para pimpinan lembaga agama sepakat komposisinya delapan (untuk Kristen Protestan), empat (Katolik) dan dua (Islam). Namun begitu, anggota MRP belum bisa dilantik pada 25 Oktober mendatang karena masih ada satu daerah pemilihan yang belum rampung melakukan pemilihan yaitu daerah pemilihan XII (Kabupaten Fak-Fak dan Kaimana).
Selain itu kendala di daerah tersebut adalah masalah transportasi dan geografi. Sehingga, menurut Menteri Dalam Negeri besar kemungkinan MRP tidak bisa dibentuk tanggal 25 Oktober ini.
<>Padahal pemerintah sudah berjanji MRP dibentuk pada 15 Oktober lalu. Tetapi melihat kenyataan bahwa masih ada daerah pemilihan yang belum melakukan pemilihan maka jadwal itu sudah pasti molor lagi.
Menurut Mendagri Mohammad Ma'ruf, idealnya MRP sudah terbentuk satu bulan sebelum masa jabatan Gubernur Papua JP Solossa berakhir pada 23 November mendatang. Sehingga lembaga itu kemudian bisa menetapkan pasangan calon gubernur yang akan bertarung dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) di Propinsi Papua dan Propinsi Irian Jaya Barat (Irjabar).
Memang pembahasan mengenai komposisi keterwakilan agama adalah poin terakhir dalam mencari format keterwakilan anggota MRP. Ini menjadi penting karena MRP tetap harus mewadahi semua kelompok yang ada di Papua.(sp/Die)
Terpopuler
1
Gus Yahya Sampaikan Selamat kepada Juara Kaligrafi Internasional Asal Indonesia
2
Menbud Fadli Zon Klaim Penulisan Ulang Sejarah Nasional Sedang Uji Publik
3
Guru Didenda Rp25 Juta, Ketum PBNU Soroti Minimnya Apresiasi dari Wali Murid
4
Khutbah Jumat: Menjaga Keluarga dari Konten Negatif di Era Media Sosial
5
PCNU Kota Bandung Luncurkan Business Center, Bangun Kemandirian Ekonomi Umat
6
Rezeki dari Cara yang Haram, Masihkah Disebut Pemberian Allah?
Terkini
Lihat Semua