Gus Sholah: Setiap Kader Berhak Dicalonkan
NU Online · Selasa, 16 Februari 2010 | 23:00 WIB
setiap kader nahdlatul Ulama (NU) berhak untuk mencalonkan dan dicalonkan dalam Muktamar ke-32 yang akan digelar di Makassar 22-26 Maret mendatang. Sehingga pencalonan salah seorang kader tidak akan menutup kemungkinan pencalonan kader lainnya.
Demikian dinyatakan Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng Jombang KH Salahuddin Wahid (Gus Sholah). “Jika mendapatkan dukungan dari 100 cabang, maka secara otomatis berhak maju dalam bursa ketua PBNU,” kata Gus Sholah usai menemui tamu dari DPRD Jatim setelah berziarah ke makam mantan Presiden RI KH Abdurrahman Wahid.<>
Meski sudah siap maju dalam perebutan ketua, namun Gus Sholah belum tahu secara pasti berapa dukungan cabang terhadap dirinya. Ia hanya menjelaskan bahwasannya sudah ada sejumlah cabang yang sering kontak.
"Untuk jumlah pastinya saya belum tahu. Namun sejumlah cabang tersebut sudah sering ngontak ke saya," terangnya.
Terkait dukungan kiai se Jawa-Madura atas pencalonannya, cucu pendiri NU ini mengucapkan terima kasih. Untuk itu dirinya akan memegang amanat yang telah diberikan oleh para kiai tersebut.
Gus Sholah bertekad, jika terpilih menjadi ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) nantinya, dirinya ingin menjadikan NU sebagai organisasi yang lebih maju serta lebih tertata secara organisasi.
"Organisasi dengan simbol bintang sembilan ini harus kembali menjadi penopang kekuatan sipil. Yakni, NU harus konsisten membangun demokrasi ekonomi serta demokrasi kebangsaan. Bukan sebaliknya, NU hanya sibuk membangun demokrasi kekuasaan," tandas Gus Sholah. (min)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menyambut Idul Adha dengan Iman dan Syukur
2
Buka Workshop Jurnalistik Filantropi, Savic Ali Ajak Jurnalis Muda Teladani KH Mahfudz Siddiq
3
Lembaga Falakiyah PBNU Rilis Data Rukyatul Hilal Awal Dzulhijjah 1446 H
4
Khutbah Jumat: Relasi Atasan dan Bawahan di Dunia Kerja menurut Islam
5
Khutbah Jumat: Menanamkan Nilai Antikorupsi kepada Anak Sejak Dini
6
Ojol Minta DPR RI Tekan Menhub Revisi Dua Aturan soal Transportasi Online
Terkini
Lihat Semua