Jakarta, NU Online
Ketua Umum Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), meminta Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) di DPR-RI detil dalam membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Aceh. Menurutnya, FKB tak perlu terpaku pada tenggat waktu 31 Maret 2006 sebagaimana tertuang dalam nota kesepahaman.
“Semestinya lebih lama (pembahasannya),” ujar Gus Dur dalam jumpa pers di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya Jakarta Pusat, Sabtu (18/2). Namun demikian, Gus Dur enggan merinci pasal mana dalam RUU tersebut yang harus lebih diintensifkan dalam pembahasannya.
<>Dalam kesempatan itu pula, Gus Dur mengingatkan kepada FKB untuk tetap berpegang teguh menolak kemerdekaan Aceh. “Saya ingin mengingatkan bahwa PKB sudah terikat keputusan untuk tidak menerima kemerdekaan Aceh,” tegasnya. Segala kemungkinan dalam RUU tersebut yang bisa membuat Aceh merdeka, tegas Gus Dur, harus dihilangkan. Aceh harus tetap menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jika Aceh merdeka, imbuh mantan Presiden RI ke-4 ini, maka beberapa propinsi lainnya akan menyusul. “Kalau sampai Aceh merdeka, maka tujuh propinsi lainnya juga akan ikut merdeka. Namun sayang, Gus Dur enggan menyebut propinsi mana saja yang ia maksud itu.
Gus Dur, dalam kesempatan itu juga mempertanyakan kesungguhan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) untuk tidak meperjuangkan kemerdekaan Aceh. “Namanya saja GAM.” (rif)
Terpopuler
1
Dilantik, Berikut Susunan Lengkap Idarah 'Aliyah JATMAN Masa Khidmah 2025-2030
2
Atas Dorongan PBNU, Akan Digelar Jelajah Turots Nusantara
3
Asyura, Tragedi Karbala, dan Sentimen Umayyah terhadap Ahlul Bait
4
Rais Aam Sampaikan Bias Hak dan Batil Jadi Salah Satu Pertanda Kiamat
5
Penggubah Syiir Tanpo Waton Bakal Lantunkan Al-Qur’an dan Shalawat di Pelantikan JATMAN
6
I'tikaf hingga Khataman Al-Qur'an, Kebiasaan Gus Baha di Bulan Muharram
Terkini
Lihat Semua