Jakarta, NU Online
Forum Silaturrahmi Pesantren dan Petani (FSPP) berpendapat bahwa berdasarkan fikih, secara umum ditetapkan bahwa perpres No. 36 tentang pertahanan dianggap tidak sah atau haram karena tidak memberikan jaminan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Hal tersebut terungkap dalam audiensi dengan PBNU, Selasa (23/8) dalam upaya untuk mencari dukungan agar peraturan tersebut dicabut.
Sebelumnya forum ini telah mengadakan bahsul masail mengenai perpres ini yang dilaksanakan pada 9-10 Juli 2005 di Jogjakarta dengan mengundang sejumlah kyai dari Jawa dan luar Jawa. Pandangan dari kacamata hukum fikih ini dinilai penting karena hukum ini digunakan mayoritas masyarakat Indonesia yang beragama Islam.
<>Perpes ini dianggap tidak memberi perlindungan pada lima hak masyarakat yang meliputi akal, keturunan, agama, harta benda dan nyawa, khususnya mereka yang menjadi korban dari penerapan perpres ini. Selain itu “kepentingan umum” yang menjadi inti dari perpres tidak sah atau haram diberlakukan karena mengindikasikan adanya diskriminasi dan dijadikan sebagai alat bisnis atau mencari keuntungan materiil perorangan atau kelompok tertentu.
Mereka memandang bahwa perpres ini merupakan produk yang lebih represif dari Kepres No. 55/93 dan justru mengundang para investor lebih leluasa untuk menggusur tanah milik rakyat. Perpres ini tidak sejalan dengan semangat reformasi yang seharusnya mendahulukan kepentingan rakyat secara luas.
Rombongan sekitar 30 orang tersebut dipimpin oleh Kyai Hasan Abdullah dari PP As-Salafiyah Mlangi Sleman Jogja. Mereka diterima oleh KH Hafidz Utsman dan KH Masrur Ainun Najih serta beberapa pengurus lembaga bahsul masail.(mkf)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menyiapkan Bekal Akhirat Sebelum Datang Kematian
2
Khutbah Jumat: Tetap Tenang dan Berpikir jernih di Tengah Arus Teknologi Informasi
3
Resmi Dilantik, Berikut Susunan Lengkap Pengurus PP ISNU Masa Khidmah 2025-2030
4
Ramai Bendera One Piece, Begini Peran Bendera Hitam dalam Revolusi Abbasiyah
5
Innalillahi, Menag 2009-2014 Suryadharma Ali Meninggal Dunia
6
Pemerintah Umumkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional
Terkini
Lihat Semua