Setelah proses pembahasan tata tertib yang melelahkan, akhirnya beberapa pasal krusial disepakati, tetapi juga tetap memakan korban.
Dalam keputusan tatib, calon yang berhak maju adalah mereka yang pernah aktif di Sarbumusi atau pernah menjadi pengurus PBNU, atau menjadi ketua umum badan otonom NU.<>
Ini merupakan kompromi dari draft sebelumnya yang hanya mengusulkan mereka yang berhak menjadi calon ketua umum hanya mereka yang pernah menjadi anggota selama empat tahun dan menjadi pengurus selama satu periode.
Namun demikian tatib tersebut tetap saja memakan korban. Eko Darwanto yang hanya pernah menjadi pengurus lembaga NU dan Tatang Hidayat yang hanya menjadi ketua Satkornas Banser kemungkinan besar tak bisa lolos dalam tahap pencalonan.
Aturan lain yang disepakati adalah calon dianggap memenuhi syarat jika mendapatkan dukungan dari sembilan suara.
Berdasarkan verifikasi yang dilakukan panitia atas SK DPW dan DPC yang masih berlaku, hanya 27 yang berhak memilih. Salah satu korbannya adalah DPW DKI Jakarta yang tak bisa memilih karena SK-nya kedaluarsa.
Para kandidat yang masih memiliki peluang kini secara intensif tengah melakukan lobi kepada para pemilik suara.
Sejauh ini belum diketahui kapan pemilihan calon ketua umum disahkan karena pembahasan tatib yang alot menyebabkan agenda lain tertunda.
Saat berita ini ditulis baru tahap pembahasan laporan pertanggungjawaban, yang selanjutnya diikuti dengan pandangan umum dari cabang. Agenda lain yang harus diselesaikan adalah pembahasan materi program dan rekomendasi. (mkf)
Terpopuler
1
KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 Orang Lain sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Sertifikat K3
2
LF PBNU Rilis Data Hilal Jelang Rabiul Awal 1447 H
3
Istikmal, LF PBNU: 1 Rabiul Awal 1447 Jatuh pada Senin, Maulid Nabi 5 September
4
Pacu Jalur Aura Farming: Tradisi dalam Pusaran Viralitas Media
5
KPK Beberkan Modus Pemerasan Sertifikat K3 yang Berlangsung Sejak 2019
6
IPNU-IPPNU dan PCINU Arab Saudi Dorong Tumbuhnya Tradisi Intelektual di Kalangan Pelajar
Terkini
Lihat Semua