Draft AD/ART Baru: Ketua NU Dilarang ’Nyalon’ Pilkada
NU Online · Rabu, 10 Februari 2010 | 10:03 WIB
Draft Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama yang akan dibahas dalam Muktamar ke-32 NU di Makassar menyebutkan, orang pertama dalam struktur kepengurusan NU dan badan otonom di bawah NU dilarang untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) atau perebutan jabatan politik lainnya.
Dalam draft sebelumnya, orang pertama yakni seperti ketua tanfidiyah, rais syuriyah dan ketua badan otonom NU hanya diharuskan non aktif ketika ingin maju dalam perebutan jabatan politik. Namun draft baru yang disepakati dalam rapat persiapan Muktamar di gedung PBNU Jakarta, Rabu (10/2) lebih tegas mengharuskan yang bersangkutan mundur dari jabatan.<>
Ketua Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-32 NU, KH Masdar Farid Mas’udi di Jakarta di sela rapat komisi mengatakan, AD/ART baru ini memastikan terjaganya netralitas NU terhadap jebakan-jebakan politik praktis.
”Dalam draft sebelumnya, bagi yang nyalon hanya diharuskan non aktif. Jika terpilih dia boleh kembali, tetapi jika tidak harus mundur dari jabatannya sebagai pengurus NU. Tapi dalam draf yang sekarang orang pertama di NU yang nyalon harus mundur,” katanya.
Sementara itu ketua NU atau badan otonom yang menjabat jabatan publik dalam AD/ART baru ini juga diharuskan untuk mundur karena terjaring pasal larangan rangkap jabatan publik.
Menurut Masdar, draft AD/ART baru yang akan dibahas dalam Muktamar ke-32 sudah selesai dirumuskan. Draf ini akan dibahas dan ditetapkan dalam Muktamar Maret 2010 mendatang. (nam)
Terpopuler
1
KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 Orang Lain sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Sertifikat K3
2
LF PBNU Rilis Data Hilal Jelang Rabiul Awal 1447 H
3
Istikmal, LF PBNU: 1 Rabiul Awal 1447 Jatuh pada Senin, Maulid Nabi 5 September
4
NU Banten Membangkitkan Akar Rumput
5
Pacu Jalur Aura Farming: Tradisi dalam Pusaran Viralitas Media
6
KPK Beberkan Modus Pemerasan Sertifikat K3 yang Berlangsung Sejak 2019
Terkini
Lihat Semua