Pemerintah Putuskan Cukai Tembakau Naik 23 Persen
NU Online · Selasa, 17 September 2019 | 04:45 WIB
"Kenaikan average atau rata-rata secara total 23 persen untuk tarif cukai dan 35 persen dari harga jual, akan kami tuangkan dalam peraturan menteri keuangan yang akan kita berlakukan sesuai dengan keputusan Bapak Presiden 1 Januari 2020," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani usai menghadiri rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta pada, Jumat (13/9) sore.
Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
Sri Mulayani menjelaskan, pemerintah telah mempertimbangkan keputusan itu baik dari sisi industri, tenaga kerja, hingga sektor pertanian. Menurutnya, pemerintah akan memulai persiapan untuk kenaikan cukai itu, salah satunya dengan pencetakan cukai pada masa transisi.
Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk tiga hal, yaitu mengurangi konsumsi rokok, mengatur industri rokok, dan menjaga penerimaan negara. Melalu kenaikan tarif cukai rokok, ia memperkirakan penerimaan negara pada 2020 sebesar Rp.173 triliun.
Selain itu, ia juga menyebut dari sisi konsumsi terdapat tren yang perlu mendapat perhatian. Menurutnya, jumlah prevalensi yang menghisap rokok meningkat pada perempuan dan anak berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018. Dari data tersebut, Misalnya, dia menyebutkan, anak-anak dan remaja naik dari 7 persen menjadi 9 persen, sedangkan perempuan dari 2,5 persen meningkat menjadi 4,8 persen.
"Yang sekarang sangat menonjol adalah peningkatan dari jumlah perokok muda, perokok perempuan dan utamanya dari porsi konsumsi masyarakat miskin. Jadi kita melihat ada aspek-aspek tersebut di satu sisi," katanya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan cukai rokok naik 10,04% pada 2018. Kenaikan tersebut masih dipertahankan hingga 2019. Namun, karena sejumlah alasan di atas, pemerintah akhirnya memutuskan terjadinya kenaikan cukai rokok dan harga eceran rokok.
Pewarta: Husni Sahal
Editor: Alhafiz Kurniawan
Terpopuler
1
KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 Orang Lain sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Sertifikat K3
2
LF PBNU Rilis Data Hilal Jelang Rabiul Awal 1447 H
3
Istikmal, LF PBNU: 1 Rabiul Awal 1447 Jatuh pada Senin, Maulid Nabi 5 September
4
KPK Beberkan Modus Pemerasan Sertifikat K3 yang Berlangsung Sejak 2019
5
Pacu Jalur Aura Farming: Tradisi dalam Pusaran Viralitas Media
6
IPNU-IPPNU dan PCINU Arab Saudi Dorong Tumbuhnya Tradisi Intelektual di Kalangan Pelajar
Terkini
Lihat Semua