Kriteria Mampu Berqurban Menurut Empat Madzhab
NU Online · Senin, 21 Agustus 2017 | 15:04 WIB
Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Lampung KH Munawir (Gus Nawir) mengingatkan beberapa hal terkait ibadah qurban yang sebentar lagi akan dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha 1438 H ini. Ia mengatakan bahwa agar qurban menjadi sah haruslah memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan.
"Dalam berkurban harus ada siapa yang berqurban, waktu qurbannya, hewan qurbannya, dan niat ketika pemotongannya," kata Gus Nawir yang juga Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung ini, Senin (21/8).
Orang yang berqurban juga harus memiliki beberapa syarat seperti Islam, merdeka atau bukan budak, mukallaf, baligh, dan mampu atau memiliki kelebihan harta yang cukup untuk membeli hewan qurban.
Masalah kriteria mampu terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Menurut Imam Syafi'I, mampu diartikan bahwa orang yang akan berqurban memiliki harta lebih yang cukup untuk membeli hewan qurban pada hari raya Idul Adha. Harta lebih tersebut ketika digunakan untuk membeli hewan qurban tidak mengganggu kebutuhan pokok hidupnya dan orang yang wajib ditanggung.
"Ini berbeda dengan Imam Abu Hanifah yang menentukan bahwa definisi mampu adalah orang yang memiliki harta lebih senilai nisabnya harta yaitu 200 dirham, dan harta tersebut tidak menggangu kebutuhan pokok berupa sandang, pangan, papan serta kebutuhan orang orang yang menjadi tanggunganya," jelasnya.
Sementara Imam Malik mensyaratkan orang mampu yaitu orang yang memiliki harta lebih, dan harta lebih tersebut ketika digunakan untuk membeli hewan qurban tidak mengganggu kebutuhan pokok dalam satu tahun.
Imam Ahmad bin Hambal, menurut Gus Nawir, mendefinisikan mampu yaitu orang yang memiliki harta cukup untuk membeli hewan qurban, sekalipun dengan cara berutang, dan ia memiliki keyakinan bahwa ia mampu mengembalikan utang tersebut. (Muhammad Faizin/Alhafiz K)
Terpopuler
1
KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 Orang Lain sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Sertifikat K3
2
LF PBNU Rilis Data Hilal Jelang Rabiul Awal 1447 H
3
Istikmal, LF PBNU: 1 Rabiul Awal 1447 Jatuh pada Senin, Maulid Nabi 5 September
4
KPK Beberkan Modus Pemerasan Sertifikat K3 yang Berlangsung Sejak 2019
5
Pacu Jalur Aura Farming: Tradisi dalam Pusaran Viralitas Media
6
IPNU-IPPNU dan PCINU Arab Saudi Dorong Tumbuhnya Tradisi Intelektual di Kalangan Pelajar
Terkini
Lihat Semua