Nasional

Gas Nikah Kemenag Targetkan Penurunan Angka Perceraian, Tingkatkan Literasi Pernikahan

NU Online  ·  Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:00 WIB

Gas Nikah Kemenag Targetkan Penurunan Angka Perceraian, Tingkatkan Literasi Pernikahan

Konferensi pers Kemenag terkait Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Nikah) di Peaceful Muharam Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025). (Foto: NU Online/M Fathur)

Jakarta, NU Online 
Kementerian Agama (Kemenag) RI meluncurkan program Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Nikah) secara nasional untuk memudahkan masyarakat menikah secara sah di Kantor Urusan Agama (KUA) tanpa biaya. Langkah ini diambil sebagai respons atas menurunnya angka pernikahan tercatat dan tingginya angka perceraian di Indonesia.  

 

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Cecep Khairul Anwar, menegaskan bahwa secara resmi, pernikahan di KUA tidak dikenakan biaya sama sekali. Namun, jika pernikahan dilakukan di tempat lain, seperti di rumah atau di lokasi lain, tetap ada biaya.

 

"Kami mendorong masyarakat, terutama generasi muda, untuk mencatatkan pernikahan secara resmi. Ini bukan hanya tentang legalitas, tetapi juga perlindungan hukum bagi keluarga, terutama istri dan anak," ujarnya dalam konferensi pers Peaceful Muharam di Jakarta Pusat pada Jumat (20/6/2025).

 

Data Kemenag menunjukkan penurunan signifikan angka pernikahan tercatat dari 2 juta lebih di 2020 menjadi hanya 1,47 juta di 2024. Padahal, populasi usia nikah (20-35 tahun) mencapai 66-70 juta jiwa.  

 

"Yang menikah hanya 1,5 juta, sisanya di mana? Ini yang harus menjadi perhatian bersama," tegas Cecep.  

 

Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib menyoroti tingginya angka perceraian 466 ribu dari 1,5 juta pernikahan di 2024 berakhir dengan perpisahan. Faktor ekonomi dan kurangnya pemahaman tentang kehidupan berumah tangga menjadi penyebab utama.  

 

Untuk mengatasi hal ini, Kemenag menggalakkan empat program utama:  

 

Pertama, Pembimbingan Remaja Usia Sekolah (SMA) tentang pernikahan sehat. Kedua, Pembimbingan Usia Nikah (mahasiswa) melalui pendekatan kampus. Ketiga, Bimbingan Pranikah (BIMBIN Catin) wajib bagi calon pengantin. Keempat, Pendampingan Pascanikah (after-sales service) untuk keluarga muda.  

 

"Layaknya servis mobil, keluarga butuh pendampingan rutin. Kami akan kirim penyuluh untuk memantau keluarga baru, memastikan mereka siap menghadapi dinamika rumah tangga," jelas Adib.   

 

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat juga menegaskan bahwa program nikah massal hanya untuk pasangan pertama, bukan poligami. 


"Kami aktif mendorong monogami sesuai UU Perkawinan. Poligami harus melalui asesmen ketat di Pengadilan Agama, bukan di KUA," tegasnya.

 

Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas Islam), Abu Rokhmad menambahkan bahwa program ini selaras dengan semangat Tahun Baru Hijriah 1447 H untuk memperkuat perdamaian, toleransi, dan kelestarian lingkungan.  

 

"Islam mengajarkan kedamaian. Melalui "Gas Nikah", kami ingin keluarga Indonesia lebih sakinah, sekaligus menjaga harmoni sosial dan alam," tutupnya.