Nasional

Beda Tata Cara Haji Tamattu, Qiran, dan Ifrad

NU Online  ·  Kamis, 8 Mei 2025 | 11:00 WIB

Beda Tata Cara Haji Tamattu, Qiran, dan Ifrad

Beda haji tamattu, qiran, dan ifrad. (Foto: NU Online/Freepik)

Jakarta, NU Online

Dalam ajaran Islam, haji terbagi menjadi tiga macam, yaitu Haji Tamattu, Haji Qiran dan Haji Ifrad. Ketiga macam haji tersebut berbeda dalam hal tata cara pelaksanaannya. 


Pertama adalah haji tamattu. Menurut Ustadz M Faeshol Muzammil, tamattu' secara bahasa bermakna mencari kenyamanan. Tata cara haji model ini, yakni dengan mendahulukan berniat umroh lebih dulu, kemudian saat masuk waktu haji kembali berniat.


"Di miqat, sebelum ke Makkah, dia (jamaah) niatnya untuk ihram umrah, melaksanakan tawaf umrah, sa'i untuk umrah dan mencukur rambut (tahallul), selesai," paparnya dalam kanal Youtube NU Online, dikutip pada Kamis (8/5/2025).


"Seluruh larangan ihram tidak berlaku lagi. Pakaian ihram boleh ditanggalkan sampai tiba waktu haji. Selama itu dia bebas melakukan apapun. Maksudnya adalah larangan-larangan ihram sudah tidak berlaku lagi," sambungnya.


Adapun model haji yang kedua, yaitu haji qiran. Ibadah haji ini dilakukan dengan melafalkan niat haji dan umroh dalam satu waktu. Saat berada di miqat (wilayah tertentu untuk mengenakan pakaian ihram), jamaah membaca niat.


"Ketika (dia) datang di Makkah dia boleh ihram terus sampai datangnya waktu wukuf di Arafah lalu mabit di Muzdalifah, sa'i dan seterusnya. Sekali pelaksanaan dua ibadah dilakukan," terangnya.


Ia menyampaikan, jamaah yang melaksanakan haji ini sebaiknya melakukan tawaf qudum lebih dahulu. Sebab, hal itu merupakan salah satu kesunnahan untuk menunggu datangnya ritual haji.


Tata cara lain haji model macam ini dapat dilakukan pula sebagaimana kasus Sayyidah Aisyah. Niat haji dibaca menyusul sebelum melakukan tawaf.


"Ada bentuk qiran yang lain yaitu misalnya ada orang datang ke Makkah niatnya untuk umroh saja, tentu di bulan Syawal, Dzulqa'dah. Lalu saat akan melaksanakan tawaf untuk umroh dia menggabungkan niat haji," ujarnya.


Kemudian haji model ketiga adalah haji ifrad. Ibadah model ini hanya melakukan rangkaian haji saja. Akan tetapi, jamaah tetap disunnahkan melaksanakan tawaf qudum selama belum masuk waktu wukuf di Arafah.


"Sekali lagi, haji ifrad adalah melaksanakan haji saja tanpa didahului umrah dan tanpa digabung dengan umrah. Haji Ifrad tidak ada kewajiban (membayar) dam," pungkasnya.


Larangan ihram

Terkait larangan ihram, Ustadz Alhafiz Kurniawan dalam artikel 14 Larangan Haji dan Sanksinya yang Harus Diperhatikan Ketika Ihram menyebutkan bahwa termasuk perbuatan yang dilarang yakni hubungan seksual suami istri, melakukan kontak fisik disertai syahwat, masturbasi, dan nikah atau menikahkan.


Selain itu, mengenakan parfum, memakai minyak rambut, berpakaian berjahit, memotong kuku, menutup kepala dan wajah, mencabut rumput, mencukur rambut atau bulu tubuh dan berdebat sengit juga termasuk perbuatan yang dilarang ketika ihram.