Warta

Fatwa MUI Pusat tentang Vasektomi Kontradiksi dengan Daerah

Sabtu, 31 Januari 2009 | 02:52 WIB

Malang, NU Online
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan KB pria vasektomi membuat para penyuluh KB di kantor Bagian Keluarga Berencana (KB) Kabupaten Malang bingung. Sebab, sebelumnya, sudah ada pernyataan dari MUI Kabupaten Malang yang membolehkan KB vasektomi yang tidak memutus reproduksi laki-laki.

Kepala Kantor KB Kabupaten Malang Muhammad Fauzi kemarin mengatakan, ada dugaan keputusan MUI tersebut tidak disertai kajian medis yang menyeluruh. Sehingga ada informasi yang terputus tentang teknis KB vasektomi.<>

"KB vasektomi itu kan ada dua, ada yang hanya menyumbat, tapi ada yang memutus saluran sperma. Mungkin yang memutus itu yang tidak boleh," jelas mantan kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang ini.

Untuk itu, sampai saat ini kantor KB akan tetap mengampanyekan KB vasektomi itu. Karena teknik yang digunakan adalah dengan hanya menyumbat saluran sperma. Tidak memutusnya. Cara itu dinilai tetap boleh karena tidak membuat laki-laki mandul selamanya.

Lebih lanjut, fauzi menjelaskan, fatwa haramnya KB vasektomi itu juga dinilai belum final. Dengan demikian, rencana kantor KB untuk melakukan KB vasektomi pada 80 laki-laki tahun ini akan tetap dilaksanakan. Namun, bagi yang masih ragu, kantor KB tidak melarang jika tidak menggunakan cara ini.

Fauzi juga menyarankan agar pasangan suami istri bisa mengatur kelahiran anak-anaknya. Karena hal itu akan sangat menentukan masa depan mereka.

Hingga akhir tahun lalu, peserta KB di Kabupaten Malang mencapai 333.585 orang. Dari jumlah itu hanya sekitar 0,45 yang laki-laki. Itu pun tidak menggunakan sistem vasektomi, tapi kondom dan MOP. Untuk yang vasektomi, tahun 2008 sekitar 60 dan tahun ini 80 orang. (JP)


Terkait