Nasional

Fatayat NU-IBLAM Teken Kerja Sama, Hadirkan Perlindungan Hukum bagi Perempuan dan Anak

Rabu, 18 Juni 2025 | 11:30 WIB

Fatayat NU-IBLAM Teken Kerja Sama, Hadirkan Perlindungan Hukum bagi Perempuan dan Anak

Acara penandatanganan MoU di IBLAM School of Law, Jalan Poltangan Raya Nomor 6, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (17/6/2025). (Foto: dok. Fatayat NU)

Jakarta, NU Online

Pimpinan Pusat Fatayat Nahdlatul Ulama bersama Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM resmi menandatangani kerja sama dalam nota kesepahaman (MoU) untuk menghadirkan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.


Penandatanganan berlangsung pada Selasa, (17/6/2025) di IBLAM School of Law, Jalan Poltangan Raya Nomor 6, Jagakarsa, Jakarta Selatan.


Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen dua institusi dalam membangun sistem perlindungan yang menyeluruh berbasis keadilan gender, pendidikan hukum, serta penguatan kapasitas kelembagaan.


Nota kesepahaman tersebut menjadi landasan kolaborasi dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan fokus pada riset, advokasi, serta penguatan peran masyarakat sipil.


Ketua Umum Pimpinan Pusat Fatayat NU Margaret Aliyatul Maimunah menyebut, penandatanganan MoU ini sebagai langkah strategis dalam merespons situasi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia. Ia menegaskan bahwa kebutuhan terhadap sistem perlindungan hukum yang terintegrasi menjadi sangat mendesak.


“Fatayat NU selama ini hadir melalui LKP3A (Lembaga Konsultasi dan Perlindungan Perempuan dan Anak), namun tantangan semakin kompleks. Kami butuh sinergi dengan institusi akademik agar pendampingan korban memiliki kekuatan hukum yang kokoh dan berkelanjutan,” ungkap Margaret.


Melalui kerja sama ini, kedua pihak sepakat mengembangkan program pelatihan hukum, penguatan kapasitas paralegal, penyusunan modul berbasis keadilan gender, hingga pelaksanaan riset dan penyuluhan hukum yang menyasar komunitas akar rumput, terutama perempuan muda.


Fatayat NU juga berencana mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fatayat NU sebagai kelanjutan dari program perlindungan hukum yang selama ini berjalan.


"LBH ini akan menjadi wajah baru advokasi perempuan berbasis komunitas, dengan pendekatan yang holistik antara pendampingan psikososial dan aspek litigasi,” ujar Margaret.


Selain dalam hal advokasi, kerja sama ini juga mencakup aspek edukasi dan publikasi hasil kerja sama melalui media cetak, digital, dan platform lainnya. Ini bertujuan agar masyarakat luas dapat mengakses informasi hukum yang relevan secara mudah dan tepat.


Putri kedua KH Mohammad Faruq ini juga menyebut, kerja sama yang dilakukan bertujuan untuk membuka peluang mobilisasi sumber daya akademik, baik dari Fatayat NU maupun STIH IBLAM. Keduanya akan saling menyediakan tenaga ahli, mahasiswa magang, hingga relawan dalam berbagai program sinergis.


Sebagai bagian dari implementasi awal, Fatayat NU dan STIH IBLAM merancang pelatihan paralegal untuk kader perempuan muda di 10 provinsi, yang akan dilaksanakan mulai Agustus 2025.

 


Sementara itu, Ketua STIH IBLAM Prof Angkasa menyambut baik penandatanganan kerja sama ini. Menurutnya, kampus hukum tidak boleh terjebak dalam menara gading akademik semata, tetapi harus menjadi bagian dari solusi konkret atas problem masyarakat.


“Kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak hanya soal moral, tapi juga soal keadilan hukum. Kami percaya, sinergi dengan Fatayat NU dapat menjadi model kolaborasi antara kampus dan organisasi sosial yang visioner dan berdampak,” ujarnya.


Ia menegaskan bahwa STIH IBLAM siap menyediakan dukungan akademik, mulai dari tim pengajar, materi hukum berbasis gender, hingga keterlibatan mahasiswa dalam program pengabdian masyarakat bersama Fatayat NU.


“Kami ingin hukum hadir tidak hanya di pengadilan, tetapi juga di kampung-kampung, di komunitas, di ruang-ruang domestik yang selama ini luput dari intervensi keadilan,” imbuhnya.


Penandatanganan MoU ini ditutup dengan dialog terbuka antara pengurus Fatayat NU dan civitas akademika STIH IBLAM, membahas rencana jangka pendek dan peta jalan implementasi kerja sama.


Melalui kolaborasi ini, STIH IBLAM mendukung rencana strategis Fatayat NU untuk membentuk LBH. Prof Angkasa berharap dapat menjadi motor penggerak perubahan sosial yang berpihak pada perempuan dan anak.


"Sekaligus membangun ekosistem perlindungan yang kuat, terukur, dan berbasis nilai-nilai keislaman dan kebangsaan," harap Prof Angkasa.